Di Bawah Tatapan Lasbandra, Sidang Lapen Rp12 Miliar Ditunda oleh Regulasi Baru
0 menit baca
Di Bawah Tatapan Lasbandra, Sidang Lapen Rp12 Miliar Ditunda oleh Regulasi Baru
Surabaya||Garuda08.com - Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (lapen) di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 yang bernilai Rp12 miliar, seharusnya menjadi babak awal pembuktian dugaan penyelewengan dana publik di hadapan hukum. Namun, sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Juanda No. 82–84, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (7/1/2026), justru berhenti sebelum benar-benar dimulai.
Momentum yang semula ditunggu publik Sampang berubah menjadi jeda panjang. Majelis hakim memutuskan penundaan sidang hingga 28 Januari 2026. Bukan tanpa alasan, pergantian regulasi besar-besaran melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 memaksa seluruh berkas dakwaan diperbaharui.
Majelis hakim menyatakan dalam ruang sidang, berkas perkara dan surat dakwaan tidak boleh cacat formil. Semua struktur dakwaan harus menyesuaikan rumusan tindak pidana dalam hukum baru. Satu kelalaian saja berpotensi menggagalkan seluruh proses.
Penundaan ini menyisakan tanda tanya besar. Publik yang hadir berharap melihat proses pembacaan dakwaan, tetapi justru disuguhi pergulatan administratif internal peradilan. Di sisi lain, penundaan menjadi ruang waktu tambahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan—baik jaksa maupun pembela—untuk mempersiapkan ulang strategi mereka.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa perkara ini bukan delik ringan. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti para terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, proyek lapen ini diduga kuat dikerjakan dengan skema pecah paket dan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Indikasi ini membuka pintu kecurigaan terjadinya kerugian negara yang signifikan. Dana yang semestinya mendongkrak pemulihan ekonomi di tengah pandemi justru disebut-sebut menguap tidak jelas arahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang hadir lengkap—di antaranya I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.; Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H.; dan Eddy Soedradjat, S.H. Mereka tampak membawa setumpuk dokumen yang akan menjadi amunisi dakwaan pada sidang lanjutan.
Di kursi terdakwa, empat nama telah ditetapkan dan kini menunggu proses hukum berikutnya:
M. Hasan Mustofa, S.T., M.Si.
Ahm. Zahron Wiami, S.T.
Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan
Khoirul Umam
Mereka mulai ditahan di Rutan Sampang sejak 19 November 2025. Meski demikian, sesuai asas hukum, seluruh terdakwa masih berstatus belum terbukti bersalah sampai ada putusan inkrah pengadilan.
Keberadaan pelapor dari LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) juga menambah lapisan dinamika. Sekjen Lasbandra, Ahmad Rifai, hadir langsung memantau jalannya persidangan. Ia mengaku telah mengikuti kasus ini sejak awal dan memastikan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas.
Penundaan sidang hingga tanggal 28 Januari 2026 menjadikan publik harus menunggu lebih lama untuk melihat arah pembuktian perkara. Dengan nilai proyek yang besar, dugaan rekayasa paket pekerjaan, serta tuntutan penegakan hukum di tengah perubahan regulasi nasional, kasus ini berpotensi menjadi salah satu uji coba paling krusial penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Arah angin akan kemana? Publik hanya bisa menantikan catatan berikutnya—dengan harapan bahwa proses hukum tak sekadar menjadi panggung formalitas, melainkan upaya serius membongkar jaringan penyelewengan anggaran yang diduga menggurita. (Fit)







