Dipaksa Ilegal Demi Bertahan Hidup
Dipaksa Ilegal Demi Bertahan Hidup
Ketika Rakyat Kecil Terjebak di Antara Hukum dan Realitas Hidup
Oleh: Hasan Rohmad
Sampang||Garuda08.com - Rabu (25/3/2025), Di negeri yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, ironi masih kerap terjadi. Sebagian rakyat kecil dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah: menaati hukum secara mutlak atau bertahan hidup demi keluarga.
Setiap hari, jutaan masyarakat Indonesia bangun dengan tujuan sederhana—mencari nafkah. Mereka bukan pelaku kejahatan, bukan pula perampas hak orang lain. Mereka hanyalah warga biasa yang berusaha memastikan dapur tetap mengepul dan anak-anak mereka tetap bisa bersekolah.
Namun realitas ekonomi tidak selalu memberi ruang yang ideal.
Ketika lapangan pekerjaan semakin terbatas sementara kebutuhan hidup terus meningkat, sebagian masyarakat akhirnya menempuh jalan yang berada di wilayah abu-abu hukum. Salah satu contohnya adalah aktivitas menjual rokok tanpa pita cukai.
Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar aturan. Negara dirugikan, regulasi dilanggar, dan sanksi pidana mengintai. Akan tetapi, persoalan ini tidak selalu sesederhana hitam dan putih antara benar dan salah.
Bagi sebagian masyarakat kecil, aktivitas tersebut bukanlah bentuk kesengajaan untuk merugikan negara. Ia kerap menjadi pilihan terakhir di tengah keterbatasan kesempatan ekonomi. Mereka tidak mencuri, tidak merampas hak orang lain, bahkan tidak memalsukan produk. Mereka hanya mencoba bertahan hidup dengan cara yang tersedia bagi mereka.
Di sisi lain, pendekatan yang kerap diambil terhadap persoalan ini masih bersifat represif. Penindakan dilakukan cepat dan tegas, tetapi solusi jangka panjang jarang terdengar. Rakyat kecil mudah dicap “ilegal”, namun sering kali kesulitan mendapatkan akses untuk menjadi bagian dari sistem yang “legal”.
Padahal konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemerintah pun sebenarnya telah menyediakan berbagai skema dukungan bagi pelaku usaha kecil, mulai dari kemudahan perizinan hingga pajak yang lebih ringan bagi pelaku UMKM.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan, berbagai fasilitas tersebut belum sepenuhnya menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Informasi tidak selalu sampai, prosedur terasa rumit, dan pendampingan masih minim.
Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar: bukan semata soal pelanggaran hukum, melainkan soal bagaimana sistem belum sepenuhnya hadir bagi rakyat kecil.
Pendekatan hukum yang ideal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan. Konsep restorative justice yang mulai berkembang dalam berbagai sektor hukum dapat menjadi alternatif pendekatan yang lebih manusiawi—khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan ekonomi rakyat kecil.
Bukan untuk membenarkan pelanggaran, melainkan untuk membuka ruang pembinaan, pendampingan, dan akses legalitas usaha bagi mereka yang ingin memperbaiki keadaan.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika menagih kewajiban, tetapi juga ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan solusi. Sebab kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak hanya lahir dari ketegasan, melainkan juga dari rasa keadilan dan empati.
Rakyat kecil tidak meminta untuk dibebaskan dari aturan. Mereka hanya berharap diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari sistem yang adil. Mereka ingin dibimbing, bukan sekadar dihukum. Mereka ingin diberi jalan, bukan ditutup langkahnya.
Jika persoalan seperti ini terus dibiarkan, yang tumbuh bukan hanya pelanggaran, tetapi juga ketidakpercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri. Sejarah telah menunjukkan bahwa ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama akan menjadi benih rapuhnya kepercayaan publik terhadap negara.
Sudah saatnya persoalan ini dilihat dengan lebih jernih. Di balik setiap pelanggaran kecil, sering kali terdapat cerita besar tentang perjuangan hidup.
Dan di situlah seharusnya negara hadir—untuk memahami, bukan sekadar menghakimi.






