Kasus Jagad Pamungkas Melebar, Kini Jamu Rp15 Juta Diselidiki!
Kasus Jagad Pamungkas Melebar, Kini Jamu Rp15 Juta Diselidiki!
SAMPANG||GARUDA08.COM – Polemik dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap keluarga pasien di tempat pengobatan alternatif milik Jagad Pamungkas di Dusun Mandalah, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kini melebar. Desakan publik tidak lagi hanya tertuju pada pengusutan dugaan tindak pidana oleh Polres Sampang, tetapi juga menuntut Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang mengaudit dan menguji kandungan ramuan yang ditebus pasien dengan nilai fantastis, sekitar Rp15 juta.
Kasus yang sedang ditangani Polres Sampang bermula dari laporan keluarga pasien asal Banyuwangi yang mengaku pasien tidak diizinkan meninggalkan lokasi pengobatan sebelum melunasi biaya jamu senilai sekitar Rp15 juta. Dugaan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Di balik proses hukum itu, perhatian publik mengarah pada ramuan yang diklaim berbahan daun dan akar-akaran, namun dihargai hingga belasan juta rupiah. Nilai yang tidak lazim tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses peracikan, keamanan, legalitas, hingga kandungan yang terdapat di dalamnya.
Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menilai Polres Sampang dan Dinas Kesehatan harus bergerak bersamaan agar seluruh aspek persoalan dapat dibuka secara terang.
"Yang harus diperiksa bukan hanya dugaan tindak pidananya. Dinas Kesehatan juga perlu memeriksa proses peracikan jamunya, mulai dari bahan baku, cara pengolahan, proses pengemasan, tempat penyimpanan hingga standar kebersihannya," kata Agus, Selasa (30/6).
Menurutnya, Dinas Kesehatan perlu segera mengambil sampel ramuan tersebut dan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan uji laboratorium.
"Harus dipastikan apakah ramuan itu benar-benar murni berbahan herbal atau justru mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang. Masyarakat berhak memperoleh kepastian atas produk yang mereka konsumsi," tegasnya.
Agus menambahkan, harga ramuan yang mencapai sekitar Rp15 juta menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan produk, legalitas usaha, maupun perlindungan konsumen.
"Dinas Kesehatan harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai muncul keresahan karena tidak ada pengawasan terhadap ramuan yang dikonsumsi pasien. Di sisi lain, Polres juga harus mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran yang muncul dalam perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, mengarahkan awak media untuk menghubungi Agus Mulyadi yang membidangi persoalan tersebut.
"Silakan menghubungi Agus Mulyadi, bidangnya," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Agus Mulyadi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai kemungkinan pemeriksaan proses peracikan jamu, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, maupun langkah Dinas Kesehatan memastikan ramuan yang dijual sekitar Rp15 juta itu benar-benar berbahan herbal dan tidak mengandung Bahan Kimia Obat.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran terkait kandungan ramuan tersebut. Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi berwenang akan menjadi dasar untuk memastikan fakta yang sebenarnya. (Fit)






