Dugaan Kerjasama Bea Cukai Madura dengan Rokok Ilegal St16ma, Tokoh Berinisial SHR Jadi Sorotan
Pamekasan||Garuda08.com - Dugaan praktik kerjasama antara oknum Bea Cukai Madura dengan peredaran rokok ilegal merek St16ma kembali mencuat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, rokok tersebut diduga dimiliki oleh salah satu tokoh berinisial SHR yang berdomisili di Desa Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Tim Garuda08.com telah beberapa kali mencoba melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi rumah SHR, namun tidak berhasil menemui yang bersangkutan.
Menanggapi hal ini, media Garuda08.com bersama LSM mitra media kami berencana melakukan audiensi langsung ke Kantor Bea Cukai jawatimur guna meminta kejelasan serta mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Ini bukan isu baru. Jika benar ada pembiaran atau bahkan kerjasama dengan pelaku rokok ilegal, maka ini harus diusut sampai tuntas," tegas salah satu aktivis LSM yang enggan disebutkan namanya.
Publik berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat bertindak cepat, mengingat maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, namun juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. (Fer)