SDN Barkot 5 Pamekasan Abaikan Himbauan Dinas Pendidikan di duga Tetap Gelar Rekreasi dan Pungut Iuran
Pamekasan||Garuda08.com -12 Juni 2025 – Sekolah Dasar Negeri Barurambat Kota 5 (SDN Barkot 5) Pamekasan diduga telah mengabaikan himbauan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan terkait larangan kegiatan rekreasi dan pungutan biaya yang membebani wali murid.

Meski surat edaran dari Dinas Pendidikan secara tegas meminta agar sekolah tidak mengadakan kegiatan wisata atau perpisahan dengan beban biaya besar, SDN Barkot 5 tetap melaksanakan kegiatan rekreasi ke Malang bagi siswa kelas 6. Ironisnya, pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp500.000 per siswa. Bahkan bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut pun tetap diwajibkan membayar Rp200.000 dengan alasan untuk kebutuhan acara perpisahan.
Kami sangat keberatan. Anak kami tidak ikut, tapi tetap harus bayar. Katanya untuk perpisahan, tapi tidak dijelaskan rinciannya,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Apalagi, larangan dari dinas bertujuan meringankan beban orang tua di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Praktik seperti ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud yang berlaku.
Rencananya, sejumlah pihak termasuk LSM pemerhati pendidikan dan perwakilan media akan melakukan audiensi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan untuk meminta klarifikasi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen sederhana dan inklusif, bukan malah menjadi beban bagi wali murid. Masyarakat berharap, pihak sekolah dan dinas dapat bersikap bijak, adil, dan peduli terhadap kondisi sosial ekonomi peserta didik.
(Tim)