Sampang||Garuda08.com – Proyek fisik Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 di Desa Beruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut ramai diperbincangkan karena tidak memasang papan nama kegiatan, yang menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan anggaran.
Sejumlah warga dan pengamat menilai pelaksanaan proyek terkesan tertutup. Selain tidak adanya papan informasi, kualitas pekerjaan juga menuai dugaan dilakukan asal jadi, dengan penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Tak hanya itu, Penjabat (PJ) Kepala Desa Beruh juga disebut belum memberikan penjelasan terbuka terkait proyek tersebut. Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media pada Senin (14/07), PJ Kades tidak merespons pesan yang dikirim, termasuk ketika diminta menjelaskan besaran anggaran dan pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Pernyataan PJ Kades di salah satu media sebelumnya bahkan sempat menyinggung nama "mentor", yang memicu reaksi di kalangan masyarakat. Istilah itu dinilai tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan desa, dan hingga kini belum dijelaskan secara rinci oleh pihak bersangkutan.
Merespons situasi tersebut, Rumah Juang Sampang (RJS)—koalisi organisasi masyarakat, LSM, dan media lokal—menyatakan akan segera mengirim surat resmi ke dinas terkait. RJS mendesak klarifikasi langsung dari PJ Kades terkait pelaksanaan Dana Desa 2025 di Desa Beruh.
“Kami akan segera layangkan surat ke dinas untuk meminta penjelasan resmi. Kalau memang PJ Kades tidak menjawab secara terbuka, mungkin beliau lebih siap untuk menjelaskan langsung dalam forum audiensi nanti,” ujar Koordinator RJS kepada media.
RJS juga menyatakan akan terus memantau dan mengawal proses pelaksanaan Dana Desa di Desa Beruh. Mereka menilai transparansi adalah bagian penting dari penggunaan dana publik.
Proyek Tanpa Papan Nama Timbulkan Pertanyaan
Secara aturan, papan nama proyek merupakan salah satu bentuk informasi publik yang wajib disediakan dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Tanpa papan nama, masyarakat akan kesulitan mengetahui:
Nama dan jenis kegiatan
Nilai anggaran
Sumber dana
Waktu pelaksanaan
Pihak pelaksana proyek
Ketiadaan informasi ini dinilai membuka celah bagi potensi penyimpangan, serta menyulitkan proses pengawasan baik oleh masyarakat maupun pihak berwenang.
Hoiri CS