Viral Rokok Ilegal GEBOY Flafour, Produksi Jalan Terus Meski Melanggar Hukum!
0 menit baca
Viral Rokok Ilegal GEBOY Flafour, Produksi Jalan Terus Meski Melanggar Hukum!
Pamekasan||Garuda08.com— Satu lagi bukti kalau hukum di negeri ini sering tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, sebuah pabrik rumahan memproduksi rokok ilegal setiap hari tanpa gangguan. Merek rokoknya? GEBOY Flafour.
Nama perusahaannya PR Sekar Anom, pemiliknya disebut-sebut seorang pengusaha lokal berinisial H. Fahmi. Meski tak punya izin resmi dan tak memasang pita cukai, pabrik ini tetap santai beroperasi, seakan-akan kebal hukum. Truk-truk kecil keluar-masuk membawa rokok ilegal ini ke pasar-pasar di Madura, lalu menyebar ke Surabaya, Jakarta, hingga luar Jawa.
Padahal jelas, rokok tanpa pita cukai melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukumnya bisa penjara lima tahun dan denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai. Tapi anehnya, sampai sekarang belum ada razia, belum ada penyegelan, apalagi proses hukum. Sunyi senyap.
“Sudah lama pabrik itu produksi, tapi tidak pernah ada tindakan,” kata seorang warga sekitar, Jumat (1/8).
Pertanyaannya: Kenapa dibiarkan? Di saat pemerintah pusat mati-matian mengejar penerimaan dari cukai, aparat di daerah malah terkesan cuek. Bea Cukai tak bergerak, Satpol PP hanya aktif di upacara, Pemda diam seribu bahasa. Publik pun bertanya-tanya, ada apa di balik semua ini?
Menurut data Kementerian Keuangan, peredaran rokok ilegal seperti ini membuat negara merugi triliunan rupiah tiap tahunnya. Ironisnya, pedagang kecil yang cuma menjual rokok tanpa cukai bisa ditindak tegas, tapi pabrik besar yang produksi massal malah seolah-olah tak tersentuh.
Kalau aparat pilih diam, siapa yang menikmati keuntungannya?
(Fer)