BREAKING NEWS

 


Sidang Syamsiah Bongkar Rekayasa Mantan Kades, Saksi JPU Justru Buka Aib Pelapor

Sidang Syamsiah Bongkar Rekayasa Mantan Kades, Saksi JPU Justru Buka Aib Pelapor

Sampang||Garuda08.com - Sidang kelima kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiah binti Achmad Hasan kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (4/8/2025), berjalan alot hingga larut malam. Namun di luar dugaan, fakta-fakta mencengangkan justru terungkap dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama dari tersangka Rizal, yang kini berstatus tahanan Polres Sampang.


Agenda sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari pihak JPU, yakni Rindawati (pelapor), Rizal (tersangka), Ali, Abdul Asis, dan seorang pembeli dumtruck. Namun alih-alih memperkuat dakwaan terhadap Syamsiah, kesaksian mereka justru berbalik menjadi bumerang bagi pihak pelapor.


Sidang yang mengupas perkara dengan nomor registrasi PDM-52/SAMPANG/06/2025 ini memasuki tahap pembuktian, dan dijadwalkan berlangsung hingga 14 Agustus mendatang. Di tengah jalannya sidang, mencuat fakta baru yang menyeret nama Amin, suami pelapor Rindawati, yang ternyata merupakan mantan Kepala Desa Baruh dan telah menjadi terpidana kasus korupsi dana BLT Desa Baruh tahun 2021.


Dalam sidang tersebut, Rizal blak-blakan mengungkap peran Amin yang disebut sebagai otak rekayasa penipuan jual beli tanah. Rizal menyebut, dirinya hanya menuruti perintah Amin untuk mengatur skenario jual beli tersebut, termasuk memanfaatkan nama Syamsiah sebagai "tameng" untuk mengalihkan aliran dana hasil transaksi.


Kesaksian Rizal mematahkan narasi pelapor yang menuding Syamsiah sebagai pelaku utama penipuan. Di hadapan majelis hakim, Rizal mengakui bahwa uang sebesar Rp70 juta yang diterima Syamsiah justru diambil kembali olehnya atas perintah Amin, dengan dalih untuk pengurusan sertifikat tanah. Namun, faktanya biaya pendaftaran sertifikat hanya Rp1.500.000, sedangkan sisanya digunakan Rizal dan Amin untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan membiayai proyek mereka.


Tak hanya itu, Rizal juga membantah keterangan Rindawati yang menyebut penyerahan cincin emas, HP Samsung J7, dan sejumlah uang tunai sebagai pembayaran rumah. Menurut Rizal, barang-barang tersebut merupakan bentuk pinjaman pribadi kepada Rizal, bukan bagian dari transaksi jual beli rumah seperti yang diklaim pelapor.


Fakta lain yang membuat sidang semakin panas adalah pengakuan Rizal soal aliran dana sebesar Rp120 juta yang disebut-sebut sebagai pembayaran tanah, namun justru ditarik kembali oleh Amin. Rizal mengungkap bahwa Rp100 juta digunakan Amin untuk biaya politik saat mencalonkan diri sebagai PAW Kepala Desa Gunung Maddah tahun 2019, sedangkan sisanya Rp20 juta diambil Amin untuk keperluan pribadi.


Rizal juga mengungkap bahwa sebagian dana tersebut turut digunakan untuk mendukung Amin dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Sampang. Atas jasanya mengatur skenario penipuan ini, Rizal mengaku hanya mendapat upah Rp3 juta dari Amin, meskipun dirinya kini harus duduk di kursi pesakitan sebagai tersangka.


Jalannya sidang yang berlangsung hingga larut malam ini dipenuhi ketegangan. Fakta-fakta yang terkuak membuat majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 11 Agustus 2025 guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak terdakwa Syamsiah. Persidangan ini diprediksi akan semakin memanas, mengingat semakin banyaknya kejanggalan dan rekayasa yang mulai terkuak di muka persidangan.


Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Sampang, karena selain menyangkut dugaan penipuan, juga menyeret nama mantan kepala desa yang sudah lebih dulu terlibat kasus korupsi. Publik pun menantikan bagaimana akhir dari drama konspirasi ini di meja hijau. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image