Sebar Video Hoax Bupati, Akun Tiktok@faktapolitiktok Dilaporkan ke Polres Sampang
Sampang||Garuda08.com - Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Sampang, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan pemilik akun TikTok @faktapolitiktok ke Polres Sampang. Sebab, pemilik akun tersebut diduga mengfitnah Bapak Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.
Akun tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Jakfar Sodiq yang mewakili sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda se Kabupaten Sampang. Laporan ini dilayangkan ke Mapolres Sampang, Senin (2/6/2025).
Mereka secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diduga akun tersebut melanggar keras pasal 28 Jo Pasal 45A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua Undang-undang ITE KO. Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dari postingan yang beredar, akun @faktapolitiktok menyebarkan video hoax dan berdampak luas bagi masyarakat Sampang.
Video tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat Sampang, seolah-olah telah terjadi perselisihan antara Bapak Bupati dengan Wakil Bupati Sampang yang berakibat terganggunya pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Sampang yang bermartabat ini. Para tokoh masyarakat bersama tokoh pemuda, mereka bergerak sukarela menempuh jalur hukum ke Polres Sampang demi marwah Bapak Bupati.
"Akun tiktok@faktapolitiktok, menimbulkan perpecahan dan juga menyesatkan opini publik, disaat situasi Sampang yang baru selesai panas setelah Pilkada," ujar kuasa hukum Jakfar Sodiq.
Lanjut Jakfar, terkait indentitas didalamnya belum kami ketahui, tetapi dugaan kita sudah ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu, tapi ini sifatnya dugaan, tidak bisa saya sebutkan disini, biar proses berjalan.
Perwakilan tokoh pemuda dari karang taruna, Muhammad jakfar, menyampaikan akun tersebut menyebarkan hoax untuk pak bupati, bagaimana nanti mau membangun Sampang kedepannya, di awal saja bupati dan wakil bupati sudah di fitnah. "kami sebagai tim dan simpatisan, bukan hanya waktu Pilkada, tapi kita akan mengawal sampai 5 tahun kedepan, jadi kami merasa bertanggung jawab karena apabila ada keresahan -keresahan di masyarakat," ungkap ketua Pemuda Karang Taruna.
Sementara H. Mostofa, yang mewakili tokoh masyarakat, mengatakan untuk berhati-hati kepada seluruh masyarakat Sampang, dalam menggunakan media sosial dengan mengedit foto, video seseorang. Karena itu ada implikasi hukumnya dan tentunya pidana penjara ancamannya di atas 5 tahun semua bahkan dendanya itu satu miliar.
"Kami berharap pemilik akun tersebut ditemukan dan diproses secara hukum karena memang unggahan hoax tersebut mengarah ke fitnah dan adu domba," pungkasnya. (Fit)