Diduga Ditipu Teman Sendiri, SO Profesi DJ akan Dilaporkan ke Polisi
Sidoarjo||Garuda08.com – Sherly warga Sidoarjo, diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian puluhan juta rupiah akan melaporkan ke polisi, karena tidak ada itikad baik dan melanggar surat perjanjian.
Diketahui, korban ditipu oleh teman dekatnya sendiri yang berprofesi sebagai Disk Joki (DJ) salah satu club malam di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Pelaku penipuan tersebut pura-pura membantu menawarkan ke korban bisa menyelesaikan masalah dengan mengantarkan ke dukun.
“Saya punya masalah dengan mantan pacar suami saya, setiap hari diganggu saya sama mantan pacar suami. Akhirnya saya menceritakan atau curhat ke teman saya yang seorang DJ (SO, red),” ujar Sherly pada media ini, Selasa (20/05/2025).
Setelah curhat ke SO, kemudian Sherly di ajak ke dukun yang bisa menyelesaikan semua masalahnya, namun setiap pergi ke dukun si korban harus membayar uang dulu via transfer ke nomor rekening 4690XXXXXX atas nama Eva Oktaviani Putri.
“Setiap saya diajak ke dukun, SO minta uang terus saya transfer. Transfer pertama sebesar 1 juta pada tanggal 23 Maret kemudian 500 ribu pada tanggal 24 Maret, 200 ribu tanggal 26 Maret, 2,6 juta tanggal 27 Maret, 500 ribu tanggal 29 Maret, 2 juta tanggal 30 Maret,” jelas Sherly.
“2 juta tanggal 1 April, 13 juta tanggal 2 April, 600 ribu tanggal 3 April, 15 juta tanggal 8 April dan 1,4 juta tanggal 9 April. Itu semua saya transfer tahun ini atau 2025,” imbuhnya.
Sherly merasa geram kepada SO karena selain ditipu dirinya setiap chat dan telfon di WhatsApp korban tidak pernah ada respon.
“Saya chat dan telfon SO tidak pernah digubris, saya sampai ini masih menunggu iktikad baik dari SO apabila gak ada itikad baik maka saya akan melaporkan kejadian ini ke Polisi,” tegasnya.
Kemudian, Sherly menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian SO sanggup akan mengembalikan dalam waktu tempo satu bulan. Ia juga mengatakan, karena tidak ada itikad baik dari SO dirinya akan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.
“Perjanjian ini sudah kami sepakati bersama pada tanggal 19 April 2025 di salah satu warung kopi Kecamatan Krian. Dalam isi perjanjian ini, apabila SO tidak bisa menyelesaikan siap untuk dilaporkan ke polisi,” katanya.
“Kami sudah ngasih toleransi karena SO teman saya, tapi sangat disayangkan dia tidak ada itikad baik dan tidak bisa menyelesaikan apa yang sudah tertera di surat perjanjian tersebut. Padahal, sudah saya kasih waktu 1 bulan untuk menyelesaikannya,” tanda Sherly dengan rasa geram.
Selain itu, Sherly dan suaminya mendatangi tempat kerja SO dengan tujuan meminta pertanggungjawabannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya bersama dengan suami mendatangi tempat kerja SO, disana ada orang tua SO, kami tadi sempat emosi karena ayahnya bicara dengan nada tinggi. Kemudian, saya jelaskan ke orang tuanya bahwa anaknya telah melakukan penipuan setelah saya jelaskan ayah SO tidak berani bicara apa-apa,” jelasnya.
Sementara, SO saat dikonfirmasi belum bisa memberi jawaban atau tanggapan sampai berita ini di naikkan.
(Red)