GASI Tantang Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal di Madura
0 menit baca
GASI Tantang Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal di Madura
SURABAYA||Garuda08.com - Suasana di ruang pertemuan sederhana Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/8/2025), berubah panas. Perwakilan Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) datang dengan tuntutan tegas, negara harus membongkar praktik peredaran rokok ilegal yang menggurita di Pulau Madura.
Bagi warga setempat, keberadaan rokok ilegal bukan lagi rahasia. Di kios-kios eceran dari Sumenep hingga Bangkalan, merek-merek seperti Cahaya Pro, Geboy, SR, dan berbagai label lain dijual murah dan bebas. Rantai distribusinya rapi, seakan kebal dari razia.
Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jatim I, Wideas, yang baru dua bulan menjabat, tak menampik temuan tersebut. “Cahaya Pro warna putih itu ilegal, Pita cukai yang digunakan adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan), tetapi dipasang pada jenis lain,” ujarnya lugas. Ia berjanji akan mengirim tim untuk memeriksa langsung ke Madura.
Janji itu disambut dingin oleh Ketua GASI, Ahmad. “Kami tunggu buktinya. Kerugian negara akibat rokok ilegal ini nyata dan besar. Jangan hanya gempur di awal, lalu menghilang,” tegasnya.
Irawan, perwakilan GASI Pamekasan, bahkan menegaskan kesiapannya membantu. “Kami punya peta lokasi pabrik rokok bodong itu. Tinggal datang, bongkar, tangkap,” katanya.
Namun, di balik desakan itu, GASI melontarkan tuduhan lebih serius, ada perlindungan dari oknum aparat berseragam.
Menurut Ahmad, tanpa bekingan, pabrik-pabrik itu takkan berani beroperasi bertahun-tahun. “Razia ada, tapi hanya formalitas. Yang ditangkap sopir atau kuli angkut, bukan pemiliknya,” ujarnya.
Bagi GASI, rokok ilegal di Madura adalah ekosistem yang terpelihara pabrik tersembunyi, pita cukai palsu, distribusi terkoordinasi, dan perlindungan dari oknum aparat. Selama aliran uang dan kekuasaan ini tak terputus, mereka yakin mafia rokok ilegal akan tetap bertahan.
“Yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga petani tembakau legal yang kalah bersaing,” kata Ahmad.
Kini publik menunggu apakah langkah Bea Cukai Jatim I menjadi awal pembongkaran besar-besaran, atau sekadar episode baru dari drama panjang penegakan hukum di Pulau Garam. (Fit)