Hakim Dikadalin Saksi Palsu! Skandal Sidang Lapen Sampang Picu Dugaan Ada Aktor Besar
0 menit baca
Hakim Dikadalin Saksi Palsu! Skandal Sidang Lapen Sampang Picu Dugaan Ada Aktor Besar
SURABAYA||Garuda08.com - Persidangan perkara dugaan korupsi proyek lapen dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) DID II Tahun Anggaran 2020 kembali memanas. Sidang yang ke-7 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, Rabu (11/03/2026), mendadak ricuh setelah terungkap fakta mengejutkan: seorang saksi yang disumpah di persidangan ternyata bukan orang yang dipanggil jaksa, melainkan diduga saksi palsu yang mengaku menggunakan identitas orang lain, Kamis (12/3/2026).
Peristiwa memalukan ,bagi proses penegakan hukum itu terjadi saat majelis hakim memeriksa identitas para saksi sebelum memberikan keterangan. Di hadapan majelis hakim, seluruh saksi awalnya menyatakan identitas mereka sesuai dengan yang tercantum dalam berkas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengambilan sumpah saksi di bawah Al-Qur’an. Namun suasana ruang sidang tiba-tiba berubah tegang setelah penasihat hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, mencium adanya kejanggalan pada identitas salah satu saksi yang tercatat bernama M Hasun.
Kecurigaan tersebut langsung disampaikan kepada majelis hakim. Setelah dilakukan konfirmasi ulang oleh hakim ketua di depan persidangan, fakta mencengangkan pun terbongkar. Saksi yang sebelumnya mengaku bernama M Hasun akhirnya mengakui identitas aslinya bernama Mohammad Rois.
Pengakuan tersebut sontak membuat suasana persidangan gaduh. Mohammad Rois mengaku dirinya datang ke pengadilan bukan sebagai M Hasun, melainkan menggantikan kakaknya yang seharusnya memenuhi panggilan sidang sebagai saksi.
Ketika ditanya alasan nekat hadir dan bersaksi menggunakan identitas orang lain, Rois mengaku datang hanya karena diminta oleh kakaknya untuk memenuhi panggilan persidangan.
“Datang karena diminta kakak saya,” ujar Rois singkat di hadapan majelis hakim.
Terungkapnya praktik penggantian saksi di ruang sidang pengadilan ini langsung memantik sorotan keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis antikorupsi.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat LSM Lasbandra, Ahmad Rifai, membenarkan adanya saksi yang diduga palsu dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi proyek lapen dana PEN tersebut.
“Memang benar, saksi yang hadir dan bahkan sudah diambil sumpah itu bukan bernama M Hasun sebagaimana yang dipanggil oleh JPU Kejari Sampang. Identitas aslinya terungkap bernama Mohammad Rois yang mengaku sebagai adik dari M Hasun,” ungkap Rifai kepada wartawan.
Rifai menilai peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi integritas proses peradilan, karena seseorang dengan sadar berani mengaku sebagai orang lain di depan majelis hakim dan memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengaburkan fakta hukum dalam perkara korupsi yang tengah diadili.
“Dengan mengakui dirinya sebagai orang lain dan menggantikan posisi saksi di persidangan, jelas itu tindakan melawan hukum. Itu sudah masuk kategori saksi palsu dan keterangannya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di persidangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Rifai menilai kemunculan saksi palsu dalam perkara korupsi berpotensi mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengacaukan jalannya proses pembuktian di pengadilan.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pengungkapan identitas saksi palsu tersebut, melainkan juga menelusuri siapa pihak yang memerintahkan atau mengarahkan praktik penggantian saksi tersebut.
Menanggapi temuan serius itu, majelis hakim langsung mengambil sikap tegas. Hakim ketua dalam persidangan meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang segera menindaklanjuti peristiwa tersebut secara hukum.
Majelis hakim bahkan memerintahkan agar M Hasun maupun Mohammad Rois diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius.
Kasus ini pun menambah panas jalannya persidangan dugaan korupsi proyek lapen dana PEN DID II Tahun Anggaran 2020 yang sejak awal telah menjadi sorotan publik.
Dengan terbongkarnya saksi yang diduga palsu di ruang sidang, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa dalang di balik kemunculan saksi palsu tersebut dalam perkara korupsi bernilai miliaran rupiah ini. (Fit)






