Nama Ketua Partai Meledak di Sidang Tipikor, Diduga Atur Jatah Proyek 12 Miliar
0 menit baca
Nama Ketua Partai Meledak di Sidang Tipikor, Diduga Atur Jatah Proyek 12 Miliar
SIDOARJO||Garuda08.com – Persidangan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 kian memanas. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (25/2/2026), kesaksian demi kesaksian membuka dugaan praktik kotor di balik proyek senilai sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Perkara ini bermula dari laporan LSM Lasbandra ke Polda Jawa Timur. Setelah melalui proses penyidikan, kasus tersebut kini diuji secara terbuka di pengadilan. Namun, fakta yang terungkap tak sekadar soal administrasi, melainkan dugaan campur tangan pihak di luar struktur resmi pemerintahan.
Jaksa menghadirkan lima saksi, termasuk Muhammad Hafi, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Di bawah sumpah, Hafi menyatakan dirinya tidak terlibat dalam penyusunan perencanaan teknis maupun penentuan rekanan proyek.
“Saya tidak menyusun perencanaan dan tidak menentukan CV pelaksana,” tegas Hafi. Ia juga mengakui sempat dipanggil untuk membahas proyek tersebut pada November 2020, namun membantah memiliki kewenangan dalam menentukan arah eksekusi.
Sidang berubah tajam ketika nama Surya Nofiantoro disebut. Dalam kesaksiannya, Hafi menyebut Surya Nofiantoro adalah pihak swasta, bukan aparatur sipil negara, namun diduga ikut terlibat dalam pembahasan proyek, termasuk soal pembagian paket pekerjaan.
Lebih jauh, Hafi menyampaikan bahwa sejumlah CV pelaksana diajukan oleh terdakwa M Hasan Mustofa dan Syahron Wiami, dan disebut telah mendapatkan persetujuan dari Surya Nofiantoro. Nama tersebut bukan figur sembarangan—ia diketahui menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Kabupaten Sampang.
Jika kesaksian itu terbukti, publik patut bertanya: bagaimana mungkin proyek yang dibiayai uang negara diduga bisa “diatur” oleh pihak swasta? Di mana letak mekanisme pengadaan yang seharusnya transparan dan akuntabel? Siapa sesungguhnya yang mengendalikan proyek bernilai miliaran rupiah itu?.
Saksi lain memaparkan soal administrasi anggaran, pengawasan internal, hingga dokumen teknis. Namun alih-alih meredakan situasi, keterangan tersebut justru memperlihatkan potensi celah tata kelola yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.
Kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH dan Rosadin SH MH, menyatakan keberatan atas sejumlah kesaksian. Mereka menilai ada perbedaan signifikan antara keterangan di persidangan dan versi kliennya, termasuk terkait penyebutan nama Surya Nofiantoro serta dugaan aliran dana sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hingga berita ini diterbitkan, Surya Nofiantoro belum menyampaikan klarifikasi resmi atas penyebutan namanya di ruang sidang. Sidang lanjutan dipastikan akan menjadi panggung pembuktian krusial, apakah dugaan “main jatah” proyek ini berdiri di atas fakta hukum yang kuat, atau justru membuka babak baru dalam pusaran kasus korupsi daerah yang kembali mengguncang kepercayaan publik. (Red)






