Mengaku Dipukul dan Dicekik, Perempuan Sampang Laporkan Suami Siri
Mengaku Dipukul dan Dicekik, Perempuan Sampang Laporkan Suami Siri
SAMPANG||GARUDA08.COM — Penolakan untuk menggugurkan kandungan disebut berujung kekerasan. Seorang perempuan berinisial SS (31), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, melaporkan suami sirinya, MS, ke Polres Sampang.
Dalam laporan polisi, SS mengaku menjadi korban penganiayaan. Ia menyebut dirinya ditampar dan dicekik setelah terjadi pertengkaran dengan MS pada 21 September 2026.
Laporan tersebut bukan sekadar pengaduan lisan. Polres Sampang telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) pada 21 September 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 KUHP.
Menurut kronologi dalam laporan, persoalan bermula sekitar pukul 19.10 WIB di kawasan Jalan Rajawali Baru, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang. SS dan MS disebut terlibat cekcok sebelum situasi berubah menjadi dugaan kekerasan fisik.
SS mengaku kemudian ditampar dan dicekik. Namun, menurut kronologi yang dilaporkannya kepada polisi, kejadian tersebut tidak berhenti di lokasi pertama.
SS menyebut dirinya kemudian dibawa menuju Pamekasan. Di dalam perjalanan menggunakan mobil, ia mengaku kembali mendapatkan perlakuan kasar berupa pukulan, tamparan dan cekikan.
Rangkaian perjalanan itu kemudian berakhir setelah SS dibawa kembali ke Sampang. Ia disebut diturunkan di depan RSUD dr Mohammad Zyn Sampang sebelum akhirnya mendatangi kepolisian untuk membuat laporan.
Di balik laporan dugaan penganiayaan tersebut, SS mengungkap persoalan yang menurut pengakuannya menjadi pemicu pertengkaran. Ia mengatakan konflik bermula dari kehamilannya.
SS mengaku pernah diminta MS untuk menggugurkan kandungannya. Permintaan tersebut, menurut SS, ditolak. Ia menyebut penolakan itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung dugaan kekerasan.
Tak hanya itu. SS juga mengaku tindakan kasar tersebut bukan kali pertama dialaminya. Namun, seluruh pengakuan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kini polisi dituntut mengurai seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, bukti medis serta bukti lain menjadi bagian penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi pada malam tersebut.
Polres Sampang membenarkan telah menerima laporan SS dan menyatakan perkara diproses sesuai prosedur hukum. Dengan adanya STTLP, dugaan kekerasan yang disebut terjadi di Sampang hingga perjalanan ke Pamekasan kini masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. (Fit)






