BREAKING NEWS

 


SKANDAL SADAP PRESIDEN MELEDAK! EKS KAPOLRI JADI TERSANGKA

SKANDAL SADAP PRESIDEN MELEDAK! EKS KAPOLRI JADI TERSANGKA

JAKARTA||GARUDA08.COM — Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan kejahatan terhadap sistem elektronik.


Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Perkara tersebut juga memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum dan pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan.


Menurut keterangan Kabareskrim, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara dan sejumlah tokoh publik.


Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.


Persoalan semakin serius karena penyadapan tersebut, menurut keterangan penyidik, tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Jika terbukti di pengadilan, tindakan itu dapat menimbulkan persoalan serius mengenai penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan privasi.


Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Rangkaian dugaan perbuatan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.


Dalam proses hukum tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diberitakan. Penerapan pasal dan ancaman pidana akhirnya harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta konstruksi perkara penyidik.


Kasus ini juga disebut menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Luasnya sasaran yang diduga terlibat membuat transparansi penyidikan menjadi penting.


Publik kini membutuhkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana penyadapan itu diduga dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana sistem pengawasan internal berjalan. Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti dan proses hukum, bukan sekadar spekulasi.


Meski status tersangka telah diumumkan, dugaan pidana terhadap para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah, sehingga hak setiap tersangka untuk memberikan pembelaan tetap harus dihormati.


Kasus yang menyeret mantan Kapolri ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan akuntabilitas institusi. Yang dibutuhkan bukan sensasi ataupun tuduhan makar tanpa dasar hukum, melainkan penyidikan transparan untuk mengungkap fakta, pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, dan kepastian bahwa kewenangan negara tidak digunakan di luar koridor hukum. (Red) 



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image