BREAKING NEWS

 


DUNIA TERBALIK! BANTUAN UNTUK POKTAN, KETUA SETOR RP20 RIBU PER SAK KE DEWAN NASDEM SAMPANG

DUNIA TERBALIK! BANTUAN UNTUK POKTAN, KETUA SETOR RP20 RIBU PER SAK KE DEWAN NASDEM SAMPANG

SAMPANG||GARUDA08.COM – Ironi pengelolaan bantuan pertanian terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dua unit Combine Harvester bantuan pemerintah melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sampang, Ali Sadikin dari Partai NasDem, justru berada di rumah legislator tersebut. Lebih jauh, Ketua Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan mengungkap adanya setoran biaya pemeliharaan Rp20.000 per sak gabah kepada Ali Sadikin.


Dua mesin panen tersebut berasal dari tahun anggaran berbeda. Unit 2025 dialokasikan untuk Poktan Melati Delby, sedangkan unit 2026 diperuntukkan bagi Poktan Lerpenang. Keduanya berada di Desa Patapan dan merupakan usulan Pokir Ali Sadikin.


Ketua Poktan Melati Delby, Misrat, mengakui bahwa Combine bantuan tahun 2025 berada di rumah Ali Sadikin. Menurutnya, mesin dibawa ke kelompok ketika musim panen, kemudian dikembalikan lagi ke rumah anggota DPRD tersebut setelah pekerjaan selesai.


“Iya mas, ada dipakai dewannya, wong dewannya teman sendiri, dipinjam Pak Ali Sadikin, memang punya dewan, saya gak punya yang mau dikasih ke dewan,” kata Misrat.


“Kalau panen dibawa ke rumah saya, tapi habis panen dibawa lagi ke sana,” lanjutnya, Jumat (6/11/2026).


Pengakuan Misrat tidak berhenti pada persoalan lokasi penyimpanan. Ia juga menyebut adanya biaya pemeliharaan sebesar Rp20.000 untuk setiap sak gabah yang dibebankan kepada pemilik sawah. Uang tersebut, menurut keterangannya, diberikan kepada Ali Sadikin dan berada di luar ongkos operator serta pembelian solar.


“Untuk ongkos ditarif Rp20 ribu per sak, itu untuk pemeliharaan Pak Dewan, lain ongkos operator dan solar,” ungkap Misrat.


Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan bantuan. Sebab, alat yang dialokasikan untuk kelompok tani semestinya dikelola sesuai peruntukan dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar penarikan biaya, penerima uang, serta penggunaannya perlu dijelaskan secara terbuka.


Sementara itu, Ali Sadikin membenarkan bahwa Combine Harvester tahun 2025 untuk Poktan Melati Delby dan tahun 2026 untuk Poktan Lerpenang merupakan bantuan yang diusulkan melalui Pokir miliknya.


Terkait keberadaan kedua mesin di rumahnya, Ali berdalih bahwa rumah ketua kelompok tani tidak memiliki tempat parkir dan sedang direnovasi. Menurutnya, penyimpanan di rumah tersebut dilakukan demi keamanan alat.


“Ya karena di rumah ketua Poktannya gak ada parkir dan rumahnya lagi merehab, mungkin lebih aman dan nyaman dititipkan,” ujar Ali melalui pesan WhatsApp.


Namun, alasan penitipan tersebut belum menjawab seluruh persoalan. Publik masih membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan fisik alat, bagaimana mekanisme peminjaman, serta atas dasar apa biaya pemeliharaan Rp20.000 per sak diberikan kepada anggota DPRD.


Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang, Nurdin, sebelumnya menegaskan bahwa alsintan yang telah diserahterimakan kepada Poktan atau Gapoktan menjadi tanggung jawab kelompok penerima, termasuk pemeliharaan, penjagaan, dan pemanfaatannya.


"Alsintan yang sudah diserahterimakan kepada Poktan/Gapoktan itu sudah menjadi tanggung jawab Poktan/Gapoktan itu sendiri, baik dari segi pemeliharaan, menjaga dan pemanfaatannya,” kata Nurdin melalui pesan WhatsApp.


Nurdin juga menjelaskan bahwa kehilangan maupun perpindahan barang menjadi tanggung jawab kelompok setelah proses serah terima. Sementara Dinas Pertanian berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan alsintan.


Persoalan ini menjadi penting karena Pokir bukan hak kepemilikan pribadi anggota DPRD atas barang yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah. Pengusul bantuan tidak otomatis memiliki kewenangan untuk menguasai, menggunakan, ataupun menerima biaya dari bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.


Dinas Pertanian Kabupaten Sampang perlu turun tangan memeriksa dokumen serah terima kedua unit Combine, lokasi penyimpanan, mekanisme pemanfaatan, hingga aliran biaya pemeliharaan Rp20.000 per sak. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan bantuan telah sesuai dengan ketentuan dan hak kelompok tani sebagai penerima.


Dua unit Combine, dua tahun anggaran, dan dua kelompok penerima kini berada dalam satu polemik. Bantuan yang semestinya memperkuat produktivitas petani justru memunculkan pertanyaan mengenai penguasaan alat dan aliran biaya pemeliharaan. Publik menunggu transparansi, bukan sekadar alasan penitipan. Sebab, bantuan tersebut dibeli menggunakan uang negara dan pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti di atas kertas. (Red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image