BREAKING NEWS

 


Geger! Combine Pokir Rp2,09 Miliar Diduga di Rumah Anggota DPRD NasDem Sampang, Poktan Belum Terima!

Geger! Combine Pokir Rp2,09 Miliar Diduga di Rumah Anggota DPRD NasDem Sampang, Poktan Belum Terima!

SAMPANG||GARUDA08.COM – Pengadaan Combine Harvester senilai Rp2.096.960.940 dari APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Bantuan melalui Pokir DPRD itu diduga belum diterima salah satu kelompok tani, meski disebut telah disalurkan, senin (2/11/2026). 


Kelompok tani yang disorot adalah Poktan Lerpenang, Desa Patapan, Kecamatan Torjun. Ironisnya, unit Combine Harvester yang diduga diperuntukkan bagi kelompok tersebut terlihat berada di rumah seorang anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial A.S.


A.S merupakan anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem untuk periode 2024–2029. Keberadaan mesin di rumahnya memunculkan pertanyaan mengenai status barang, peruntukan bantuan, dan kepastian penyerahannya kepada kelompok tani yang tercatat sebagai penerima.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media Garuda08, pengadaan dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang melalui E-Purchasing dengan mekanisme mini-kompetisi.


Enam kelompok yang disebut sebagai penerima program tersebut ialah Poktan Lerpenang, Poktan Tani Baru, Poktan Nandi Putra, Poktan Putra Bopo, Poktan Pangilen Bakti, dan Taruna Tani Agung Putra.


Namun, dugaan belum diterimanya bantuan oleh Poktan Lerpenang memunculkan pertanyaan serius. Jika bantuan sudah diserahkan, di mana bukti serah terimanya dan siapa yang kini menguasai mesin tersebut?


Saat mendatangi rumah AS di Desa Patapan, tim Garuda08 melihat unit Combine Harvester berada di lokasi tersebut (2/11). Identitas unit dan status kepemilikannya masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.


Jika benar mesin itu merupakan bantuan untuk Poktan Lerpenang, keberadaannya di rumah anggota dewan tanpa kejelasan penyerahan kepada kelompok penerima patut dipertanyakan. Bantuan pemerintah tidak semestinya menyisakan ketidakjelasan mengenai siapa yang berhak menerima dan menguasainya.


Anggaran yang digunakan merupakan uang publik. Karena itu, setiap unit bantuan harus jelas peruntukan, penerima, status penguasaan, dan berita acara serah terimanya. Administrasi penyaluran tidak boleh berbeda dengan kenyataan di lapangan.


Garuda08 telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang, Nurdin. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.


Aktivis Sampang, Muhaimin, menilai persoalan ini sebagai potret gelap tata kelola birokrasi yang harus dibuka secara transparan. Menurut dia, bantuan tidak boleh sekadar tercatat di atas kertas, tetapi harus benar-benar sampai kepada petani yang berhak.


Muhaimin juga menyoroti dugaan bahwa kelompok tani hanya dicatat sebagai penerima administratif, sementara barangnya belum diserahkan. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini harus ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penyaluran bantuan.


Kini, Dinas Pertanian dan AS dituntut memberikan penjelasan terbuka. Anggaran Rp2,09 miliar telah digelontorkan. Jangan sampai bantuan tercatat tersalurkan, sementara kelompok tani yang seharusnya menerima justru masih menunggu. (Fit) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image