Mencari Kesembuhan, Masuk Jebakan? Dugaan Modus Jamu Rp15 Juta terhadap Pasien Lumpuh Mengguncang Sampang
Mencari Kesembuhan, Masuk Jebakan? Dugaan Modus Jamu Rp15 Juta terhadap Pasien Lumpuh Mengguncang Sampang
SAMPANG||GARUDA08.COM – Dugaan praktik pemerasan berkedok pengobatan alternatif yang menyeret nama Ki Jagad Pamungkas di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus menjadi sorotan. Kasus yang menimpa FW, seorang pasien lumpuh asal Banyuwangi, memunculkan desakan publik agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mekanisme pengobatan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan pasien, Rabu (24/6/2026).
Perhatian masyarakat kini tertuju pada ramuan jamu tanpa label yang disebut-sebut dibanderol hingga Rp15 juta. Sejumlah pihak mendesak penyidik untuk melakukan penyitaan dan pengujian laboratorium terhadap produk tersebut guna memastikan legalitas, kandungan, serta keamanan bahan yang dikonsumsi pasien.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak korban, keluarga awalnya mendatangi lokasi pengobatan dengan harapan memperoleh terapi bagi anggota keluarganya yang mengalami kelumpuhan. Pada tahap awal, biaya yang dikenakan disebut masih dalam batas kewajaran, yakni biaya pendaftaran sebesar Rp215 ribu dan biaya pijat tradisional Rp225 ribu.
Persoalan mulai muncul ketika pihak praktisi diduga mengeluarkan ramuan jamu tanpa memberikan informasi terlebih dahulu mengenai harga maupun rincian biaya yang harus ditanggung pasien. Korban dan keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai nilai transaksi sebelum ramuan tersebut diberikan.
Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak korban, setelah jamu berada di tangan pasien, keluarga baru diberitahu bahwa ramuan tersebut harus ditebus dengan nilai mencapai Rp15 juta. Situasi tersebut membuat keluarga terkejut karena nominal yang diminta dinilai jauh di luar perkiraan mereka.
Ketika keluarga menyatakan keberatan dan mengaku tidak mampu membayar, muncul alasan bahwa jamu yang sudah dikeluarkan dan dipegang pasien tidak dapat dikembalikan maupun diberikan kepada orang lain. Alasan itulah yang kini menjadi salah satu fokus sorotan karena dinilai sebagai mekanisme yang berpotensi menempatkan pasien pada posisi sulit untuk menolak.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku menerima penjelasan bernuansa mistis yang menyebut bahwa persoalan jamu tersebut tidak boleh diceritakan kepada pihak lain. Menurut pengakuan korban, terdapat pernyataan bahwa rasa pahit jamu akan bertambah dan khasiatnya hilang apabila hal tersebut dibocorkan. Narasi semacam ini dinilai sejumlah pengamat dapat memberikan tekanan psikologis terhadap pasien yang sedang berada dalam kondisi rentan.
Pengamat sosial kemasyarakatan, Arif, menilai kasus tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, pasien dengan penyakit kronis atau keterbatasan fisik sering kali berada dalam kondisi psikologis yang mudah dipengaruhi karena memiliki harapan besar untuk sembuh.
Ia menilai dugaan praktik yang tidak menjelaskan harga di awal, kemudian menyampaikan tagihan dalam jumlah besar setelah produk berada di tangan pasien, dapat menimbulkan tekanan psikologis yang kuat. Kondisi itu berpotensi membuat korban merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti keinginan pihak yang menawarkan pengobatan.
Desakan terhadap Polres Sampang semakin menguat setelah penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Masyarakat meminta agar proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan juga menyentuh aspek legalitas produk yang diperjualbelikan kepada pasien.
Sejumlah pengamat hukum menilai keberadaan izin pijat tradisional tidak serta-merta menjadi dasar untuk memperdagangkan ramuan obat dengan nilai fantastis tanpa kejelasan izin edar. Karena itu, pengujian laboratorium terhadap jamu yang dipersoalkan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan apakah produk tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain menyangkut legalitas, uji laboratorium juga dianggap penting untuk mengetahui kandungan ramuan yang dikonsumsi pasien. Pemeriksaan tersebut dapat mengungkap apakah produk itu murni berbahan herbal atau mengandung zat tertentu yang memerlukan pengawasan khusus demi keselamatan konsumen.
Kuasa hukum korban, Agus Effendi, SH, menegaskan bahwa kliennya datang dari Banyuwangi dengan harapan memperoleh kesembuhan, bukan menghadapi persoalan biaya yang menurutnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka sejak awal. Ia berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif dan transparan.
Hingga kini, proses penyelidikan di Polres Sampang masih berlangsung. Penyidik disebut terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen pendukung, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, keluarga korban berharap kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat yang mencari pengobatan alternatif agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan. (Red)






