SP2D Cair Meski Proyek Belum Rampung, Dishub Sampang Diduga Mainkan Anggaran PJU Miliaran
0 menit baca
SP2D Cair Meski Proyek Belum Rampung, Dishub Sampang Diduga Mainkan Anggaran PJU Miliaran
SAMPANG||Garuda08.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang kembali disorot tajam. Persetujuan pencairan anggaran proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) ruas Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung diduga kuat sarat penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Pasalnya, dana proyek dicairkan meski pekerjaan fisik belum selesai dan telah melewati masa kontrak, Jumat (2/1/2026).
Fakta tersebut terungkap setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) proyek senilai lebih dari Rp2,17 miliar disetujui pada 29 Desember 2025, padahal hasil pengecekan lapangan sehari setelahnya menunjukkan pekerjaan jauh dari kata tuntas.
Berdasarkan investigasi tim Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) pada 30 Desember 2025, ditemukan sekitar 40 tiang PJU belum terpasang instalasi kabel dan komponen teknis lain sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi konstruksi. Kondisi ini secara tegas menandakan pekerjaan belum bisa dinyatakan selesai 100 persen secara fisik.
Ironisnya, dokumen yang dikantongi Lasbandra justru memperlihatkan bahwa pencairan dana telah disetujui lebih dulu, meski proyek telah melewati batas kontrak dan belum memenuhi syarat penyelesaian pekerjaan. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, manipulasi administrasi, atau kesengajaan dalam proses persetujuan pembayaran.
Proyek pengadaan dan pemasangan PJU tersebut memiliki nilai kontrak Rp2.177.829.900 dari pagu anggaran Rp2,2 miliar, dengan pelaksana CV. Dharma. Namun hingga tenggat kontrak terlewati, tidak ada fakta lapangan yang membuktikan pekerjaan telah rampung sepenuhnya.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa persetujuan SP2D dalam kondisi demikian bukan sekadar kelalaian administratif.
“Pengawasan melekat sepenuhnya berada di Dishub. Ketika pekerjaan belum selesai, kontrak sudah habis, tapi SP2D tetap disetujui, ini bukan kebetulan. Ini pola lama yang kembali dimainkan Dishub Sampang dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan jabatan,” tegasnya, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan, penggunaan kewenangan untuk menyetujui pembayaran tanpa dasar kondisi riil pekerjaan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan kontraktual dalam pengelolaan keuangan daerah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Sampang, Chalilurrahman, terkait dasar persetujuan SP2D, mekanisme pengawasan, dan status riil pekerjaan tidak membuahkan hasil. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp tidak dijawab, memperkuat kesan bungkamnya pimpinan Dishub di tengah menguatnya dugaan maladministrasi dan penyimpangan kewenangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Sampang, Khotibul Umam, saat dikonfirmasi justru melempar tanggung jawab. Ia menyatakan kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bukan berada padanya, tanpa memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan maupun dasar teknis persetujuan SP2D, dan mengarahkan wartawan ke pejabat lain.
Sebagai catatan, dalam tata kelola keuangan daerah, penerbitan SP2D proyek konstruksi wajib didasarkan pada pemeriksaan fisik, laporan progres, dan rekomendasi pejabat teknis yang sah. Untuk pembayaran akhir, pekerjaan harus dinyatakan selesai dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).
Persetujuan pencairan dana pada pekerjaan yang belum selesai dan telah melewati masa kontrak tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana jabatan, apabila terbukti dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna mengungkap secara terang tanggung jawab pejabat berwenang, serta memastikan akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam proyek PJU bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Sampang. (Fit)






