BREAKING NEWS

 


Berbulan-Bulan di Sel, Misteri Mandeknya Kasus Sabu Komaruddin Kian Mengundang Tanya

Berbulan-Bulan di Sel, Misteri Mandeknya Kasus Sabu Komaruddin Kian Mengundang Tanya

BANGKALAN||GARUDA08.COM – Misteri mandeknya penanganan kasus sabu dengan tersangka Komaruddin kian menyita perhatian publik. Lebih dari 73 hari setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Maret 2026, Komaruddin masih mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan, sementara berkas perkaranya belum juga tuntas dan statusnya justru memunculkan perbedaan keterangan antara penyidik dan kejaksaan.


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangkalan per 8 Juni 2026, hanya Junaidi yang telah menjalani proses persidangan. Padahal, Junaidi ditangkap bersama Komaruddin dalam perkara yang sama dengan barang bukti sekitar 4 gram sabu yang diduga akan diedarkan.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai lambannya proses penanganan perkara Komaruddin. Di saat rekan satu perkaranya telah memasuki tahap persidangan, Komaruddin justru masih bertahan di balik jeruji tahanan tanpa kepastian kapan berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.


Kanit I Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Sanusi, membenarkan bahwa Komaruddin hingga kini masih berada di sel tahanan Mapolres Bangkalan.


"Benar, Komaruddin masih berada di sel tahanan Mapolres Bangkalan," ujar Sanusi, Senin (9/6/2026).


Saat ditanya terkait belum dilimpahkannya perkara tersebut ke tahap berikutnya, Sanusi menyebut berkas masih berstatus P19 atau masih dalam proses melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti.


"Masih P19 mas, dalam waktu dekat pasti P21," katanya.


Namun pernyataan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan pihak kejaksaan. Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Andi, mengungkapkan bahwa berkas perkara Komaruddin terakhir masih berstatus P18 sejak 18 Mei 2026 dan hingga kini belum ada perkembangan lanjutan dari penyidik.


"Terakhir tanggal 18 Mei masih P18, sampai sekarang belum ada perkembangan lagi berkasnya dari penyidik narkoba," tegas Andi, Selasa (10/6/2026).


Perbedaan informasi mengenai status berkas tersebut semakin mempertebal tanda tanya publik. Di satu sisi penyidik menyebut berkas telah berada pada tahap P19, sementara di sisi lain kejaksaan menyatakan berkas masih berstatus P18 dan belum menunjukkan perkembangan berarti.


Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, saat dimintai konfirmasi terkait perbedaan data tersebut belum memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menjawab singkat, "Besok saya cek ya mas."


Situasi ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas penanganan perkara narkotika yang seharusnya berjalan cepat, mengingat tersangka telah menjalani masa penahanan lebih dari dua bulan tanpa kepastian penyelesaian berkas.


Publik kini menanti penjelasan yang transparan mengenai penyebab mandeknya proses tersebut. Sebab, semakin lama perkara menggantung, semakin besar pula pertanyaan yang muncul mengenai kepastian hukum dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu.


Hingga berita ini ditulis, Komaruddin masih berada di tahanan Polres Bangkalan, sementara berkas perkaranya belum juga menunjukkan titik terang untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image