BREAKING NEWS

 


TANAH POLAGAN JADI BARA! WAKIL KETUA VS ANGGOTA DPRD

TANAH POLAGAN JADI BARA! WAKIL KETUA VS ANGGOTA DPRD

SAMPANG||GARUDA08.COM — Polemik penjualan tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di eks percaton Polagan kian memanas. Kali ini, benturan justru muncul dari dalam DPRD Sampang sendiri. 


Pernyataan Wakil Ketua DPRD Sampang M. Iqbal Fatoni berseberangan dengan Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan. Keduanya memberikan pandangan berbeda soal perlu atau tidaknya persetujuan DPRD dalam pemindahtanganan tanah aset daerah.


Alan sebelumnya menyatakan pemindahtanganan aset tanah tersebut harus berkaitan dengan persetujuan DPRD. Namun Iqbal justru menilai pandangan itu belum membaca regulasi secara utuh.


“Kalau berkaitan tanah percaton yang viral, DPRD mengetahui atau tidak, itu pimpinan mengetahui,” kata Iqbal, Sabtu (15/8/2026).


Iqbal merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Menurut dia, pemindahtanganan tanah untuk kepentingan umum tertentu, termasuk pendidikan nonkomersial, tidak selalu membutuhkan persetujuan DPRD.


“Ini tidak perlu melakukan persetujuan dari DPRD, jadi pemerintah bisa langsung memindahtangankan,” tegasnya.


Namun pernyataan tersebut justru berhadapan dengan sebuah dokumen resmi DPRD. Media memperoleh Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan.


Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam. Jika memang tidak diperlukan persetujuan DPRD, mengapa ada keputusan pimpinan DPRD yang secara jelas memuat kata “Persetujuan DPRD” atas pemindahtanganan atau penjualan tanah tersebut?


Polemik ini akhirnya bukan lagi sekadar Alan melawan Iqbal. Pernyataan pejabat kini berhadapan langsung dengan dokumen resmi lembaga legislatif.


Iqbal menyebut tidak adanya pembahasan bukan berarti pimpinan DPRD tidak mengetahui proses tersebut. “Berarti tidak ada pembahasan, namun ada pemberitahuan iya. Meskipun tidak ada pemberitahuan itu sah-sah saja,” katanya.


Tetapi publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret: apakah dokumen tersebut merupakan persetujuan formal DPRD, keputusan administratif, atau bagian lain dari proses pemindahtanganan aset?


Masyarakat juga berhak mengetahui siapa pihak yang mengusulkan, bagaimana proses pembahasannya, apa dasar hukumnya, berapa nilai aset yang dipindahtangankan, serta siapa pihak penerimanya.


Sebab yang sedang dipersoalkan bukan tanah pribadi. Yang menjadi objek polemik adalah aset Pemkab Sampang yang melekat pada kepentingan publik dan wajib dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.


Perbedaan pernyataan antara wakil ketua dan anggota DPRD semestinya tidak berakhir sebagai perang narasi. Publik tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang bisa menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang sebenarnya.


Kini pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling sulit diabaikan: Tanah Polagan dipindahtangankan atas dasar apa, dan siapa sebenarnya yang memberikan persetujuan? Pemkab Sampang dan DPRD Sampang perlu membuka jawabannya secara terang agar polemik tidak terus menjadi kabut di tengah masyarakat. (Fit) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image