BAU BUSUK PROYEK LAPEN SAMPANG! NAMA PUPR IKUT TERBAKAR
0 menit baca
BAU BUSUK PROYEK LAPEN SAMPANG! NAMA PUPR IKUT TERBAKAR
SURABAYA||GARUDA08.COM — Fakta mengejutkan menyeruak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek lapen di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (01/04/2026). Praktik mencurigakan di lingkup Dinas PUPR mulai terbuka di ruang sidang—dari pengurusan administrasi hingga aliran dana yang disertai dugaan pemberian fee kepada oknum tertentu.
Persidangan yang mengusut proyek bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 itu menghadirkan tiga saksi kunci: Ali Ridho, Yulianto, dan Ainul Yaqin dari Bank Jatim Cabang Sampang. Keterangan mereka mengarah pada pola pengelolaan proyek yang dinilai tidak lazim.
Ali Ridho, saksi dari unsur pelaksana, secara gamblang mengakui perannya dalam mengurus dokumen administrasi dan pencairan dana untuk CV Cipta Sarana Abadi. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak pelaksana proyek bernama Marzuki.
Namun, pengakuan Ridho justru membuka celah dugaan keterlibatan internal. Ia mengungkap bahwa dokumen perusahaan diserahkan langsung ke Dinas PUPR dan bertemu dengan seseorang bernama Zahron. Menariknya, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak lain yang disebut dalam perkara.
Tak hanya itu, Ridho juga mengungkap adanya dugaan aliran uang setelah pencairan tahap awal sebesar Rp298 juta. Ia mengaku diminta menyerahkan Rp10 juta kepada Zahron, sementara dirinya menerima Rp2 juta sebagai imbalan jasa.
Pengakuan ini mempertegas indikasi adanya praktik fee dalam proses proyek yang seharusnya berjalan transparan. Dugaan keterlibatan oknum di internal PUPR pun kian menguat.
Saksi kedua, Yulianto, turut menguatkan pola tersebut. Ia mengaku awalnya mengetahui proyek dari Sekretaris Desa Banjar, yang menyebut Kepala Desa setempat memperoleh pekerjaan proyek lapen.
Untuk memastikan informasi itu, Yulianto diarahkan menghubungi Zahron—nama yang kembali muncul dalam pusaran perkara. Ia bahkan mengaku diminta menyiapkan dokumen perusahaan yang kemudian diserahkan kepada pihak tersebut.
Meski mengklaim tidak memberikan uang kepada pihak PUPR, Yulianto mengakui seluruh proses administrasi dan kontrak dikendalikan melalui komunikasi terbatas, termasuk penandatanganan kontrak yang ia lakukan sendiri karena direktur berada di luar kota.
Sementara itu, saksi dari Bank Jatim Sampang, Ainul Yaqin, mengungkap fakta lain yang tak kalah krusial. Ia menyebut pencairan dana proyek dilakukan melalui berbagai skema transaksi, mulai dari cek giro hingga transfer.
Yang menjadi sorotan, pencairan dana kerap dilakukan bukan oleh direktur perusahaan. Meski secara administratif dinyatakan sah karena sesuai spesimen tanda tangan, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kendali dan transparansi keuangan proyek.
Rangkaian kesaksian ini memperlihatkan pola yang berulang: dokumen disiapkan, pihak tertentu menjadi penghubung utama, dan dana mengalir dengan mekanisme yang dipertanyakan. Semua itu terjadi dalam proyek yang bersumber dari dana negara untuk pemulihan ekonomi.
Sidang ini belum menjadi akhir. Namun, fakta-fakta yang terungkap telah mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek di lingkungan PUPR, sekaligus membuka peluang pengusutan lebih dalam terhadap dugaan praktik korupsi yang lebih sistematis. (Fit)






