BREAKING NEWS

 


Tanah Pemkab Sampang Terjual, Siapa yang Melepas? DPRD Kaget: Tak Pernah Bahas

Tanah Pemkab Sampang Terjual, Siapa yang Melepas? DPRD Kaget: Tak Pernah Bahas

SAMPANG||GARUDA08.COM — Tanah yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sampang di eks percaton Kelurahan Polagan kini memunculkan tanda tanya besar, Rabu (12/8/2026). 


Lahan yang berada di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA itu disebut telah dikuasai bahkan dibeli pihak ketiga.


Persoalannya, siapa yang menjual dan atas dasar persetujuan siapa?


Lurah Karang Dalam, Wahyudi, membenarkan informasi bahwa lahan tersebut kini dikuasai pihak ketiga. Meski berbatasan dengan wilayah Kelurahan Karang Dalam, lokasi tanah disebut masuk wilayah Kelurahan Polagan.


“Informasi yang saya terima dari aparat kantor BPPKAD memang benar sudah dijual, dibeli pihak ketiga,” ujar Wahyudi melalui pesan tertulis, Rabu (12/8/2026).


Pernyataan itu menjadi semakin serius setelah anggota DPRD Sampang, Alan Kaisar dari Fraksi Gerindra, mengaku tidak pernah mengetahui adanya pembahasan penjualan tanah eks percaton Polagan tersebut.


“Tidak ada pembahasan penjualan aset tanah di eks percaton Polagan,” kata Alan.


Menurut Alan, penjualan aset daerah tertentu membutuhkan persetujuan DPRD. Ia menyebut pembahasan penjualan aset pernah dilakukan untuk wilayah Lepelle pada 2023.


Di sinilah pertanyaan publik mulai mengarah pada satu titik: jika benar aset Pemkab telah berpindah tangan, di mana jejak administrasinya?


Sebab, pemindahtanganan BMD bukan sekadar perpindahan penguasaan tanah. Penjualan merupakan bentuk pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain dengan memperoleh penggantian berupa uang.


Karena itu, dokumen menjadi kunci. Ada keputusan pemindahtanganan? Ada nilai appraisal? Ada persetujuan pejabat berwenang? Ada mekanisme penjualan? Dan yang paling penting, berapa uang yang diterima daerah?


Pertanyaan berikutnya bahkan lebih sederhana: kalau uangnya sudah diterima, masuk ke mana?


BPPKAD Sampang sebagai perangkat yang menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah ditunggu keterangannya. Publik membutuhkan penjelasan mengenai status tanah, dasar penjualan, nama pihak pembeli, nilai transaksi, dokumen persetujuan, serta bukti penerimaan hasil penjualan.


Sebab aset daerah bukan milik pribadi pejabat, bukan pula milik satu dinas. Ia merupakan kekayaan daerah yang pengelolaannya harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.


Kini ada dua pernyataan yang berhadapan.


Di satu sisi, tanah disebut sudah dijual dan dikuasai pihak ketiga. Di sisi lain, DPRD Sampang menyatakan tidak pernah membahas penjualan tanah eks percaton Polagan.


Maka pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar tanah itu dijual atau tidak. Tetapi: siapa yang membuka pintunya, siapa yang menandatangani, berapa nilainya, dan ke mana uangnya mengalir?


Konfirmasi kepada BPPKAD Sampang masih dilakukan. (Red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image