Jejak Uang Haram BLT Desa Baruh Vonis Jatuh, Perburuan Aset Dimulai
0 menit baca
Jejak Uang Haram BLT Desa Baruh Vonis Jatuh, Perburuan Aset Dimulai
Sampang||Garuda08.com - Di balik tembok Lapas, seorang mantan kepala desa kini menjalani hari-hari dengan status terpidana korupsi. Namanya Akh. Amin bin Moh. Syafi’i, mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang. Ia sudah divonis bersalah atas skandal korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021.l, Rabu (13/8/2025).
Namun, vonis pengadilan hanyalah bab awal. Cerita besar di balik kasus ini justru baru dimulai: perburuan aset hasil kejahatan.
Berdasarkan putusan pengadilan, Amin bersama Nunung Alia Prastika binti Samsul Arifin yang disidang secara terpisah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka memperkaya diri sendiri maupun orang lain, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Aksi itu dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2021. Kantor Desa Baruh, yang seharusnya menjadi pusat pelayanan warga, justru berubah menjadi markas pengurasan uang rakyat dengan pola yang rapi dan terstruktur.
Nunung awalnya menjalani tahanan rumah, dengan dalih masih memiliki anak bayi. Namun, “kenyamanan” itu tak bertahan lama.
Pada 2 Juni lalu, Kejaksaan Negeri Sampang mengeksekusinya ke Rutan Kelas IIB Sampang. Hanya berselang sebulan, tepat pada 10 Juli, ia dipindahkan ke Lapas Wanita (LPW) Malang. Pihak Rutan Sampang menegaskan, sejak pemindahan itu, kendali sepenuhnya berada di tangan LPW Malang.
Yang menarik, meski vonis sudah turun, Kejaksaan Negeri Sampang belum menutup perkara ini. Penelusuran kini diarahkan pada aset yang berpotensi berasal dari uang BLT yang dikorupsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tak hanya membidik kekayaan resmi milik Amin. Mereka juga mengincar harta yang diduga telah dialihkan atau disamarkan ke pihak lain. Sasarannya bisa meluas, mulai dari keluarga dekat hingga orang-orang kepercayaan yang diduga menjadi “penampung” aset.
Praktik seperti ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus, pelaku memindahkan aset ke nama kerabat atau kolega untuk mengaburkan jejak. Secara hukum, kepemilikan berganti, tetapi manfaat dan kendali tetap di tangan pelaku utama.
Jika penelusuran Kejaksaan menemukan bukti adanya pengalihan atau penyamaran aset, maka ancaman hukumannya bisa jauh lebih berat.
Bukan hanya UU Tipikor yang menjerat, tetapi juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sanksinya maksimal 20 tahun penjara cukup untuk menyeret siapa saja yang terlibat, meski sebelumnya tidak disebut sebagai terdakwa dalam kasus korupsi awal.
Media ini telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky, untuk mengetahui sejauh mana lingkup perburuan aset tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, tak ada jawaban resmi yang diberikan.
Keheningan ini justru memunculkan spekulasi, apakah penelusuran aset telah menemukan jejak baru yang lebih besar dari dugaan awal?.
Kasus ini menjadi pengingat, bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku. Uang rakyat yang dirampas harus dikejar hingga titik terakhir.
Selama masih ada celah untuk menemukan dan menyita aset haram, maka babak baru perkara ini akan terus berjalan dan lingkaran tersangka berpotensi bertambah. (Red)