Proyek Rp 4 Miliar di Jantung Kota Pamekasan Disorot!! Diduga Gagal Standar, Pekerja Tanpa K3, dan Struktur Rawan Ambruk
0 menit baca
Proyek Rp 4 Miliar di Jantung Kota Pamekasan Disorot!! Diduga Gagal Standar, Pekerja Tanpa K3, dan Struktur Rawan Ambruk
Pamekasan||Garuda08.com - Proyek pembangunan besar senilai miliaran rupiah di kompleks Bakorwil IV Pamekasan kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih menjadi simbol kemajuan pelayanan pemerintahan Jawa Timur, proyek ini justru dikelilingi tanda tanya besar, minim transparansi, berpotensi melanggar aturan teknis, dan mengancam keselamatan kerja, Senin (27/10/2025).
Proyek yang bernama “Konstruksi Rehabilitasi Gedung Kantor, Gedung EJSC, Gudang Bakorwil Pamekasan, Gedung PPID Pembantu, dan Gedung Penunjang” tercatat memiliki pagu anggaran Rp 5,22 miliar dan dimenangkan oleh CV. Omran Kian Sukses asal Sampang dengan nilai kontrak Rp 4,05 miliar. Proyek ini dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 dan berada di bawah kendali Bakorwil IV Pamekasan.
Namun, di balik nilai fantastisnya, proyek ini menyimpan banyak kejanggalan. Berdasarkan pantauan lapangan, papan proyek hanya mencantumkan informasi umum tanpa detail wajib, seperti nomor SPMK, tanggal mulai dan selesai, hingga nama penanggung jawab teknis. Padahal, Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 mewajibkan transparansi penuh agar publik bisa mengawasi jalannya proyek.
Lebih parahnya lagi, kondisi di lapangan menunjukkan struktur lama yang rusak dan retak masih dibiarkan tanpa penopang sementara (bracing). Pekerjaan konstruksi baru dilakukan di sekitar bangunan tua yang lapuk, meningkatkan risiko ambruk dan mengancam keselamatan pekerja maupun aset negara.
“Sebelum konstruksi baru dimulai, struktur lama seharusnya diamankan dulu. Ini sangat berisiko,” tegas Hariansyah, anggota Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), yang turun langsung ke lokasi.
Selain itu, GASI juga menemukan besi tulangan berkarat, sambungan longgar, jarak begel tidak konsisten, dan cover beton terlalu tipis. Kondisi tersebut bertentangan dengan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural, yang mengatur bahwa tulangan harus bersih dari karat berat dan memiliki pelindung beton minimal 25–40 mm. Jika diabaikan, struktur bangunan bisa kehilangan kekuatan dan berpotensi gagal secara teknis.
Masalah lain yang disorot adalah keselamatan kerja (K3). Di lokasi proyek, tampak pekerja tanpa helm, sepatu, dan rompi keselamatan, sementara area kerja tidak memiliki garis pembatas (safety line) dan material berserakan di jalur aktivitas. Padahal, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMK3 Konstruksi secara tegas mewajibkan penyedia jasa menjamin keselamatan setiap pekerja di area proyek.
Lebih mencengangkan lagi, meski papan proyek menyebut masa kerja hanya 100 hari kalender, progres fisik masih sangat minim. Saat ini proyek masih berkutat di tahap awal seperti galian pondasi, pembesian, dan pembongkaran bangunan lama. Jika tak ada percepatan signifikan, proyek rawan molor atau bahkan menurunkan kualitas pekerjaan demi mengejar tenggat waktu.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan audit menyeluruh. Ada indikasi kuat pelanggaran teknis dan ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan,” ujar Hariansyah lagi.
GASI juga meminta Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Dinas PU Cipta Karya segera turun meninjau langsung kondisi di lapangan.
Proyek senilai Rp 4 miliar di pusat kota Pamekasan ini seharusnya menjadi ikon kemajuan pelayanan publik, bukan monumen ketidakberesan dan kelalaian teknis. Publik berhak tahu apakah uang rakyat benar-benar dikelola dengan akuntabel, atau hanya menjadi proyek formalitas yang dikejar target tanpa pengawasan ketat. (Red)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 






