Petani Sumber Girang Dituntut Panitia Tanah, Laporan Balik Berujung Panggilan Polisi
0 menit baca
Petani Sumber Girang Dituntut Panitia Tanah, Laporan Balik Berujung Panggilan Polisi
Mojokerto | Garuda08.com – Belum sembuh luka akibat janji-janji pembayaran tanah yang tak kunjung ditepati, sejumlah petani Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Mojokerto kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Mereka dilaporkan oleh salah satu kepala dusun setempat, Samsul Arif, yang sebelumnya mengaku sebagai panitia penjualan tanah.
Laporan itu dilayangkan ke Polsek Puri setelah pada 27 Juli 2025 para petani mendatangi rumah Samsul Arif. Lokasi kediamannya yang berada satu lingkungan dengan Yayasan Baitul Rahmat disebut sebagai alasan tambahan mengapa peristiwa tersebut dianggap mencemarkan nama baiknya.
Menurut Samsul Arif, kehadiran petani tanpa izin di pekarangannya telah mencoreng nama baik dirinya sekaligus dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Ia pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan warganya sendiri.
Pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, Sardi (70), salah seorang petani yang dilaporkan, memenuhi panggilan penyidik Polsek Puri. Ia dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana disebut dalam surat panggilan.
Menurut Rodyah, anak kandung Sardi, pemanggilan ayahnya ini merupakan yang kedua. “Panggilan pertama seharusnya hari Jumat, 16 Agustus pukul 10.00 WIB, tetapi suratnya baru diantar ketua RT sekitar jam 15.00. Jadi bapak saya tidak bisa hadir,” jelasnya.
Sardi menegaskan kedatangannya bersama warga ke rumah Samsul Arif semata-mata untuk menuntut sisa pembayaran tanah yang sudah enam tahun belum terselesaikan. “Kami datang baik-baik, hanya untuk menanyakan janji pembayaran. Tidak ada maksud lain,” ujarnya kepada awak media.
Setelah hampir dua jam diperiksa, giliran Seneri (65) yang masuk ruang penyidik. Keluar dengan wajah menahan emosi, Seneri mengatakan bahwa aksinya bersama puluhan warga saat itu berlangsung tertib. “Tidak ada keributan, apalagi perusakan. Hanya saja, saat itu Samsul Arif tidak ada di rumah. Lalu kami geser ke rumah Soponyono, ketua panitia, tapi juga tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Kemarahan para petani disebut dipicu mangkirnya dua kali undangan klarifikasi dari Kepala Desa Sumber Girang, Siswahyudi. Undangan itu ditujukan kepada panitia penjualan tanah, termasuk Samsul Arif dan Soponyono, untuk membahas sisa pembayaran yang belum diberikan.
“Karena mereka tidak datang, akhirnya warga mendatangi rumah keduanya. Itu pun kami lakukan secara bersama-sama dan tertib,” jelas salah satu petani yang enggan disebut namanya.
Polsek Puri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap warga lain. Satupan dan Warti, warga Dusun Tempuran, akan dimintai keterangan pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Keduanya dipanggil dengan dugaan melanggar Pasal 310 KUHP ayat (1) tentang pencemaran nama baik serta Pasal 167 KUHP ayat (1) tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Sementara itu, saat awak media berusaha meminta konfirmasi kepada penyidik maupun Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Joni Purnomo, S.Pd., keduanya enggan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. (Fit)