BREAKING NEWS

 


Pemberitaan Dipertanyakan?! Diskopindag Pastikan Pengelola Parkir Srimangunan Sah dan Dilindungi MOU Resmi

Pemberitaan Dipertanyakan?! Diskopindag Pastikan Pengelola Parkir Srimangunan Sah dan Dilindungi MOU Resmi

SAMPANG||Garuda08.com - Polemik saling klaim penarikan iuran di area parkir Pasar Srimangunan akhirnya mendapat penegasan resmi. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang memastikan kewenangan pengelolaan dan penarikan iuran di kawasan parkir sisi timur pasar sepenuhnya berada di tangan pengelola parkir sebagai pihak ketiga, sesuai nota kesepahaman (MoU) yang masih berlaku hingga 2026, Kamis (12/2/2026).


Kepala Bidang Pasar Diskopindag Sampang, Subairi, SH, MSi, menegaskan bahwa area yang ditempati sejumlah pedagang tersebut secara administratif dan teknis masih masuk dalam zona parkir. Penetapan batas wilayah itu, kata dia, bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pengukuran langsung bersama Dinas Perhubungan (Dishub).


“Area yang ditempati pedagang itu masih masuk kawasan parkir. Dulu saya bersama petugas Dishub melakukan sekat dan pengukuran langsung di lokasi. Jadi saya hafal batasnya, dari pintu masuk timur, pelataran depan hingga memanjang dari utara ke selatan masih dalam area parkir,” ujar Subairi, Rabu (11/02).


Penegasan ini sekaligus menjawab kebingungan pedagang yang sebelumnya mempertanyakan siapa pihak yang berhak menarik iuran di kawasan tersebut. Isu itu sempat ramai diperbincangkan publik setelah mencuat dalam sejumlah pemberitaan media, memunculkan kesan adanya tumpang tindih kewenangan.


Menurut Subairi, mekanisme pengelolaan parkir telah diatur secara resmi melalui MoU antara Diskopindag dan Dishub sejak beberapa tahun lalu. Selama kerja sama itu belum dicabut atau direvisi, maka pengelola parkir tetap memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan tugasnya, termasuk penarikan iuran sesuai ketentuan.


Ia menegaskan, secara regulatif tidak ada perubahan status lahan hingga tahun 2026. Artinya, kawasan yang menjadi polemik tetap sah berada dalam kewenangan pengelola parkir.


Polemik yang sempat mencuat disebut sebagai bentuk kesalahpahaman internal. Hal itu berkaitan dengan pernyataan salah satu pegawai Diskopindag yang bertugas di pasar, Wofur, yang sebelumnya dikutip dalam pemberitaan.


Wofur mengaku belum mengetahui secara detail keberadaan MoU pengelolaan parkir tersebut karena masih baru bertugas di Pasar Srimangunan. Ia juga menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak merasa pernah memberikan pernyataan resmi sebagaimana yang dimuat dalam salah satu media daring lokal.


“Saya memang belum tahu kalau area itu masih kawasan parkir karena masih baru pindah tugas. Saya juga tidak merasa memberi pernyataan seperti yang diberitakan. Waktu itu hanya menjawab telepon dari nomor tidak dikenal dan menjawab seperlunya,” ujarnya.


Dengan adanya klarifikasi tersebut, Diskopindag berharap polemik tidak lagi berkembang menjadi persepsi keliru di tengah pedagang maupun masyarakat. Pemerintah daerah menekankan bahwa pengelolaan parkir tetap berjalan berdasarkan kesepakatan antarinstansi yang sah dan terdokumentasi.


Penegasan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus melindungi pihak pengelola parkir dari tudingan yang tidak berdasar, sembari memastikan tata kelola pasar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image