Proyek Paving di Desa Blumbungan Diduga Amburadul, Garuda08.com Minta Dinas Terkait Segera Bertindak
0 menit baca
Proyek Paving di Desa Blumbungan Diduga Amburadul, Garuda08.com Minta Dinas Terkait Segera Bertindak
Pamekasan||Garuda08.com - Proyek paving di Desa Blumbungan, Dusun Aing Penai, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kembali menambah daftar panjang persoalan kualitas pembangunan di daerah. Temuan tim investigasi Garuda08.com menunjukkan pekerjaan diduga kuat asal jadi dan jauh dari standar mutu yang seharusnya, Selasa (26/8/2025).
Pantauan di lapangan, paving yang dipasang terlihat bergelombang. Bahkan sejumlah paving yang sudah pecah tetap dipasang begitu saja, seolah tak ada proses pengawasan. Kondisi ini membuat warga bertanya-tanya, apakah proyek tersebut benar-benar diawasi atau justru dibiarkan berjalan tanpa kontrol.
Lebih janggal lagi, papan informasi proyek yang wajib terpasang di lokasi tidak ditemukan. Padahal, aturan jelas menyebut setiap pembangunan yang menggunakan dana negara harus terbuka kepada publik, mulai dari sumber anggaran, nilai proyek, hingga siapa pelaksananya. Hilangnya papan informasi ini bukan hanya bentuk pelanggaran administrasi, tetapi juga mengaburkan transparansi penggunaan uang rakyat.
Seorang tukang di lokasi menyebut proyek ini terkait dengan seseorang berinisial ZNL. Namun, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun penjelasan resmi baik dari pelaksana maupun dinas terkait.
Tak berhenti di situ, Garuda08.com berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan. Pertanyaan disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi inisial (A) yang membidangi pekerjaan tersebut. Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, pesan itu tidak digubris. Sikap bungkam ini menimbulkan kesan kuat bahwa dinas seakan menutup mata terhadap dugaan kejanggalan proyek yang tengah berlangsung.
Padahal, regulasi sudah jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1), mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, serta keberlanjutan. Bila pengerjaan dilakukan asal-asalan, itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam manfaat proyek bagi masyarakat.
Lebih jauh, jika kelak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, kasus ini bisa berujung pada ranah hukum tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tegas memberikan sanksi bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara.
Dengan dasar tersebut, Garuda08.com mendesak Dinas PUPR segera turun tangan, bukan malah bungkam ketika dikonfirmasi. Pemeriksaan menyeluruh mutlak diperlukan agar proyek benar-benar memberi manfaat bagi warga Blumbungan, sekaligus memastikan anggaran negara tidak dibuang percuma hanya untuk pekerjaan amburadul. (Fery)