Polres Bangkalan Disorot, Dugaan Jalan Belakang Penindakan Rokok Ilegal Jadi Pertanyaan Publik
Polres Bangkalan Disorot, Dugaan Jalan Belakang Penindakan Rokok Ilegal Jadi Pertanyaan Publik
BANGKALAN||GARUDA08.COM – Dugaan adanya praktik "jalur damai" dalam penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi perhatian publik. Hasil penelusuran media menemukan rangkaian informasi yang memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penegakan hukum, mulai dari proses pengejaran kendaraan di jalan raya, dugaan penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum, hingga tidak adanya pelimpahan barang bukti kepada instansi yang berwenang menangani pelanggaran di bidang cukai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, kendaraan pengangkut rokok ilegal dari wilayah Pamekasan disebut kerap menjadi sasaran operasi oleh oknum anggota Satreskrim Polres Bangkalan. Namun, menurut para sumber, operasi tersebut diduga dilakukan tanpa melibatkan Bea Cukai Madura sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penindakan pelanggaran cukai.
Informasi mengenai pergerakan kendaraan diduga berasal dari jaringan informan atau cepu. Bahkan, beberapa sumber menyebut informasi tersebut kerap bersumber dari persaingan antarpelaku usaha rokok ilegal sendiri. Dugaan ini memunculkan pertanyaan apakah penegakan hukum benar-benar dilakukan secara sistematis atau justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain.
Metode penindakan di lapangan pun menjadi sorotan. Sejumlah saksi mengaku melihat aksi pengejaran kendaraan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kendaraan target disebut dikejar dengan kecepatan tinggi, disalip secara agresif, hingga dipotong lajunya secara mendadak di jalan umum.
"Saya kira debt collector yang hendak merampas mobil karena sangat arogan di jalan. Setelah saya lihat pelat nomornya, ternyata kendaraan dari Polres Bangkalan yang sedang mengejar kendaraan bermuatan rokok ilegal," ujar BG, saksi yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut, Senin (3/8/2026).
Persoalan tidak berhenti pada proses penangkapan. Sejumlah sumber mengungkapkan adanya dugaan praktik penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Kendaraan yang telah diamankan disebut tidak seluruhnya diproses hingga tahap pelimpahan kepada Bea Cukai, melainkan diduga dapat dilepaskan melalui mekanisme negosiasi dengan nominal yang disebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta. Informasi ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum.
Lebih jauh lagi, media memperoleh keterangan mengenai dugaan adanya sistem "atensi bulanan", yakni pemberian uang secara berkala oleh sebagian pelaku usaha rokok ilegal kepada oknum tertentu. Pihak yang rutin memberikan setoran disebut relatif aman dari penindakan, bahkan diduga dimanfaatkan sebagai sumber informasi terhadap pelaku lainnya. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi merusak integritas penegakan hukum.
Temuan lain yang semakin memperkuat perhatian publik muncul ketika media bersama sejumlah lembaga melakukan audiensi dengan Bea Cukai Madura. Dalam pertemuan tersebut, pihak Bea Cukai menyatakan tidak pernah menerima pelimpahan perkara maupun barang bukti rokok ilegal hasil penindakan dari Polres Bangkalan. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai ke mana barang bukti hasil penindakan tersebut dikelola apabila memang terdapat operasi penangkapan.
Rangkaian informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban. Jika benar terdapat penindakan terhadap ribuan slop rokok ilegal, di mana barang bukti tersebut disimpan? Apabila benar terdapat dugaan negosiasi penyelesaian perkara, siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran uang tersebut bermuara? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dinilai perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
Saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan tidak adanya pelimpahan perkara rokok ilegal kepada Bea Cukai Madura, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo memberikan tanggapan singkat, "Terima kasih informasinya." Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penanganan perkara maupun status barang bukti yang menjadi sorotan tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret dari pengawas internal Polri maupun aparat penegak hukum yang berwenang untuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan tersebut secara objektif. Pemeriksaan yang transparan menjadi penting, bukan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Di sisi lain, apabila seluruh dugaan itu tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan.(fit)






