Tragedi Salah Tuduh Nyaris Tewaskan Samhudi, Komando HAM Resmi Laporkan Aksi Brutal ke Polres Sampang
0 menit baca
Tragedi Salah Tuduh Nyaris Tewaskan Samhudi, Komando HAM Resmi Laporkan Aksi Brutal ke Polres Sampang
SAMPANG||Garuda08.com — Kekerasan brutal kembali mencoreng wajah hukum di tingkat akar rumput. Seorang pria bernama Samhudi (45), warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, menjadi korban amukan massa setelah dituduh sebagai pencuri tanpa bukti yang jelas. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang pada Senin (30/03/2026).
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Malam itu, Samhudi tengah mencari burung perkutut di sekitar area permukiman warga. Ia membawa peralatan berburu berupa senter, sabit, dan jaring burung—aktivitas yang menurutnya biasa dilakukan.
Namun situasi berubah mencekam ketika tiba-tiba teriakan “maling” menggema di tengah malam. Tanpa klarifikasi, tanpa verifikasi, stigma langsung dijatuhkan. Massa yang tersulut emosi seketika berubah menjadi liar, memburu korban layaknya buronan.
Samhudi yang panik berusaha menyelamatkan diri. Ia sempat bersembunyi di dapur rumah milik H. Ahyad Fausi. Namun persembunyian itu tidak bertahan lama. Keberadaannya diketahui, dan ia kembali diseret keluar oleh warga yang sudah tersulut amarah.
Apa yang terjadi selanjutnya jauh dari kata manusiawi. Sekitar 100 orang massa disebut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Tanpa ampun, korban dihujani pukulan dan sabetan senjata tajam seperti kayu, pedang, hingga celurit. Kekerasan itu berlangsung brutal, tanpa kendali.
Akibatnya, Samhudi mengalami luka parah di sekujur tubuh. Ia menderita dua luka bacok di bagian kepala atas, luka di dahi kiri, kehilangan satu gigi depan, luka bacok di paha kanan, luka di kaki kiri bagian bawah, serta patah tulang di kaki kiri. Kondisinya sempat kritis hingga tak sadarkan diri selama tiga hari.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sampang dan menjalani perawatan intensif selama kurang lebih satu minggu. Luka fisik yang diderita menjadi bukti nyata betapa tuduhan tanpa dasar dapat berujung pada tindakan barbar.
Ironisnya, hingga kini korban mengaku tidak mengenali secara pasti para pelaku pengeroyokan. Namun ia menyebut mengetahui salah satu warga yang berada di lokasi saat kejadian, yakni H. Ahyad Fausi. Hal ini menjadi salah satu petunjuk awal dalam proses penyelidikan.
Ketua Ormas Komando HAM DPD Sampang, Lihon, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat mengusut dan menangkap para pelaku.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah. Ketika tuduhan bisa berubah menjadi vonis di tangan massa, maka yang mati bukan hanya korban—tetapi juga keadilan itu sendiri. Kini publik menunggu, apakah laporan Samhudi akan benar-benar ditindak, atau justru tenggelam di tengah kebiasaan impunitas. (Fit)






