BREAKING NEWS

 


Sepekan, Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, 8 Tersangka Diamankan

Sepekan, Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, 8 Tersangka Diamankan

PAMEKASAN||GARUDA08.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Satreskrim bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Pamekasan.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka berusia antara 20 hingga 67 tahun. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, satu unit alat las, satu mesin pompa air, dan satu speaker box yang diduga merupakan hasil tindak pidana.


Keberhasilan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Kamis (30/6/2026).


Menurut AKP Yoyok, mayoritas perkara yang berhasil diungkap merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku beraksi di berbagai lokasi, mulai dari kawasan permukiman, pinggir jalan, toko sembako, konter telepon seluler, hingga ruko.


"Modus operandi para pelaku berbeda-beda. Ada yang memanfaatkan kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan, ada pula yang beraksi saat toko atau rumah dalam keadaan sepi. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman ganda," ujarnya.


Rincian Kasus

Kasus pertama terjadi di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Polisi menangkap tersangka berinisial JH (22) dan menyita satu unit Honda Viva X tahun 2006 beserta satu unit alat las yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.


Kasus kedua terjadi di pinggir Jalan Raya Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Polisi mengamankan FD (38) dengan barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah hitam.


Kasus ketiga terjadi di Desa Pademawu. Tersangka HR (43), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, ditangkap dengan barang bukti satu unit Honda Vario warna hitam.


Kasus keempat terjadi di Ruko PT Trimangun Perkasa, Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang. Polisi menangkap SR (67), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti satu unit Honda Beat tahun 2017.


Kasus kelima merupakan pencurian di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Dalam perkara ini, dua tersangka, ZA (25) dan IAP (20), berhasil diamankan bersama satu unit Honda Beat merah putih.


Kasus keenam terjadi di sebuah konter HP di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Polisi menangkap MM (41), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dan menyita empat unit telepon genggam berbagai merek, yakni Infinix Smart 10 Plus, Redmi 14C, Vivo Y400, dan Vivo Y29 beserta dus dan nomor IMEI.


Kasus ketujuh terjadi di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Polisi mengamankan AD (23) dengan barang bukti satu unit Honda Beat, satu mesin pompa air, dan satu speaker box merek Sharp.


Ancaman Hukuman

Seluruh tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.


AKP Yoyok menegaskan, keberhasilan pengungkapan tujuh kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.


Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah tindak kriminal dengan meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.


"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Sinergi ini harus terus dijaga agar situasi kamtibmas di Pamekasan tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (Mahesa)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image