BREAKING NEWS

 


Kualitas nol anggaran ratusan juta melayang proyeng paving di desa Panglegur di sorot

Kualitas nol anggaran ratusan juta melayang proyeng paving di desa Panglegur di sorot

Pamekasan||Garuda08.com – Proyek pembangunan kawasan pertanian berbasis korporasi petani di Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dikerjakan CV Pentagon Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp147.675.000,00 dan bersumber dari APBD ini ditemukan banyak kejanggalan di lapangan.


Berdasarkan hasil investigasi tim media, paving yang dipasang tampak dalam kondisi pecah-pecah, namun tetap digunakan. Selain itu, susunan paving terlihat bergelombang dan tidak rata, sehingga menimbulkan kesan asal jadi tanpa memperhatikan standar teknis konstruksi.


Seorang pekerja di lokasi menyebut proyek ini milik seseorang berinisial Aga, namun tidak mengetahui secara pasti siapa orang dimaksud. Informasi yang simpang siur ini menambah tanda tanya besar terkait transparansi pelaksanaan proyek yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.


Proyek ini tercatat dengan nomor kontrak 000.3.2/fisik.pbl.pertanian/3.05.432.304/spk/PPK/2025, masa pelaksanaan 90 hari, dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Pamekasan yang berkantor di Jalan Jokotole No. 143 Pamekasan.


Dengan adanya temuan tersebut, publik berhak mempertanyakan kinerja konsultan dan pengawas proyek. Apalagi, anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat melalui APBD. Jika kualitas pekerjaan dibiarkan rendah, maka proyek ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran negara.


Secara hukum, pekerjaan yang terindikasi asal jadi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:


Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.


Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun.


Tim media Garuda08.com menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dinas PRKP Pamekasan beserta pihak terkait diminta segera bertanggung jawab atas dugaan kelalaian pengawasan dan memastikan proyek dijalankan sesuai aturan yang berlaku. (Fer)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image