BREAKING NEWS

 


Polres Sampang Tegaskan Keseriusan, Gelar Perkara Jadi Babak Baru Mencari Keadilan bagi Korban Disabilitas

Polres Sampang Tegaskan Keseriusan, Gelar Perkara Jadi Babak Baru Mencari Keadilan bagi Korban Disabilitas




SAMPANG||GARUDA08.COM – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penanganan kasus dugaan percobaan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak yang dinilai krusial. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dijadwalkan menggelar perkara untuk menentukan apakah penanganan kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, Jumat (31/7/2026). 


Bagi keluarga korban, perkembangan itu bukan sekadar tahapan administratif dalam proses penegakan hukum. Gelar perkara dipandang sebagai titik penting yang akan menentukan arah penyelesaian perkara sekaligus menjadi harapan baru bagi terwujudnya kepastian hukum yang selama ini dinantikan.


Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2026 yang diterima pelapor. Dokumen itu menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta memenuhi unsur-unsur yang diperlukan sebelum mengambil keputusan mengenai peningkatan status penanganan perkara.


Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari saksi pelapor sebagai bagian dari pendalaman fakta. Selain itu, penyidik juga mengajukan permohonan pemeriksaan psikologis kepada UPTD Dinas Sosial P3A Kabupaten Sampang. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan korban penyandang disabilitas, sehingga proses pembuktian dapat dilakukan secara lebih komprehensif dengan tetap memperhatikan kondisi korban.


Penyidik juga menyampaikan bahwa tahapan berikutnya meliputi pelaksanaan gelar perkara, penyampaian perkembangan penanganan kepada pelapor melalui SP2HP, serta penyempurnaan administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh rangkaian itu merupakan mekanisme yang lazim dilakukan sebelum penyidik mengambil keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan terlapor berinisial A.M. alias M. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.


Di sisi lain, keluarga korban berharap negara hadir melalui proses penegakan hukum yang berjalan profesional, objektif, dan berpihak pada pencarian kebenaran. Bagi mereka, keadilan bukan hanya soal penghukuman, melainkan juga tentang kepastian bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan sesuai prosedur.


"Kami bersyukur karena penyidik terus bekerja. Harapan kami sederhana, perkara ini diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku agar anak kami mendapatkan keadilan," ujar ibu korban, AN.


AN mengaku keluarganya akan terus bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia berharap gelar perkara dapat menjadi momentum bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat.


"Kami percaya penyidik akan menangani perkara ini secara profesional. Kami akan terus mendukung proses hukum sampai selesai," katanya.


Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau memerlukan pendalaman lebih lanjut. Apa pun hasilnya, keputusan tersebut diharapkan diambil secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas memerlukan perhatian khusus dari seluruh pemangku kepentingan. Penegakan hukum yang profesional, perlindungan terhadap korban, serta penghormatan terhadap hak-hak terlapor harus berjalan beriringan agar proses peradilan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. (Fit) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image