BREAKING NEWS

 


Rokok Jimbun Marak di Pamekasan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rokok Jimbun Marak di Pamekasan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Pamekasan||Garuda08.com – Peredaran rokok tanpa cukai atau yang dikenal masyarakat sebagai rokok jimbun semakin merajalela di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat dampak negatifnya terhadap pendapatan negara sekaligus memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, rokok jimbun diduga dikendalikan oleh seorang tokoh berinisial MMG, yang berasal dari Desa Bujur. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung lama dan berjalan dengan leluasa di lapangan.


Sejumlah aktivis sosial kontrol menilai penegakan hukum atas kasus rokok ilegal selama ini terkesan tebang pilih. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pedagang kecil atau masyarakat bawah.


Jangan hanya rakyat kecil yang dijadikan korban. Hukum jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua GASI (Gerakan aktifis sosial indonisia) untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.


Aktivis juga mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari Bea Cukai, kepolisian, hingga aparat pemerintah daerah, segera menertibkan peredaran rokok ilegal. Penindakan tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kerugian negara dan mencoreng citra penegakan hukum di Madura


Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 ditegaskan:


Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”


Dengan demikian, siapapun yang terbukti mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang.
(Tiem)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image