Indikasi Kejar Tayang Proyek SIHT Rp2,6 m Jalan Dulu, CV Lanyala Baru Terdaftar di Ecatalog
0 menit baca
Indikasi Kejar Tayang Proyek SIHT Rp2,6 m Jalan Dulu, CV Lanyala Baru Terdaftar di Ecatalog
PAMEKASAN||GARUDA08.COM – Polemik proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali memanas. Proyek bernilai sekitar Rp2,6 miliar tersebut kini disorot aktivis setelah muncul dugaan bahwa perusahaan penyedia baru tercatat dalam sistem e-catalog setelah proyek tersebut ramai dipertanyakan publik.
Sorotan itu disampaikan oleh Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.
Ketua Umum GASI, Achmad Rifa’i, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan kejanggalan terkait status perusahaan penyedia, yakni CV La Nyala.
Menurutnya, perusahaan tersebut sebelumnya tidak tercatat sebagai penyedia dalam etalase e-catalog LKPP.
Namun setelah polemik proyek ini mencuat dan dipertanyakan dalam audiensi, status perusahaan tersebut disebut-sebut baru muncul dalam sistem pengadaan pemerintah Inaproc.
Kami menduga pemilik CV La Nyala mulai kepanasan setelah proyek ini ramai dipertanyakan dalam audiensi, karena sebelumnya CV tersebut tidak tercatat sebagai penyedia di e-catalog,” ujar Rifa’i, Kamis (13/03).
Rifa’i menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap status perusahaan tersebut sebelum proyek berjalan.
Kami memiliki bukti bahwa sebelum proyek dilaksanakan, CV La Nyala belum terdaftar sebagai penyedia. Baru setelah persoalan ini ramai dipertanyakan dalam audiensi, kemudian muncul status penyedia,” tegasnya.
Menurutnya, jika benar pendaftaran penyedia dilakukan setelah proyek berjalan, maka hal itu tetap akan dapat ditelusuri karena seluruh proses dalam sistem pengadaan pemerintah memiliki rekam jejak digital.
Sistem pengadaan pemerintah menyimpan jejak digital. Aparat penegak hukum tentu bisa melihat kapan sebuah perusahaan didaftarkan sebagai penyedia dan kapan proyek berjalan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengadaan berbasis sistem elektronik tidak mudah dimanipulasi.
APH tidak akan bisa dibodohi, semua ada rekam jejak digitalnya. Kapan perusahaan didaftarkan, kapan proyek berjalan, semuanya bisa ditelusuri,” tambahnya.
Polemik proyek ini bermula ketika GASI melakukan audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan guna meminta klarifikasi terkait metode pengadaan proyek SIHT yang menggunakan mekanisme e-purchasing (e-catalog).
Namun dalam audiensi tersebut, Basri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir. Saat proyek berjalan, Basri menjabat sebagai Kepala Disperindag Pamekasan dan saat ini diketahui telah dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan.
Audiensi hanya dihadiri oleh pejabat baru yang mengaku tidak mengetahui secara detail terkait proyek tersebut karena baru menjabat. Bahkan pejabat pengadaan e-catalog yang hadir juga disebut tidak mengetahui adanya paket proyek SIHT tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan aktivis mengenai siapa sebenarnya yang menentukan penyedia dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kalau prosesnya benar tentu tidak perlu khawatir. Tapi kalau ada yang janggal, biarlah aparat penegak hukum yang menelusuri,” ujar Rifa’i.
GASI juga mengaku telah berupaya meminta audiensi dengan Bupati Pamekasan untuk menyampaikan langsung sejumlah temuan tersebut.
Namun hingga kini permintaan audiensi tersebut belum mendapatkan tanggapan dan justru diarahkan kembali ke Disperindag.
Kami heran kenapa Bupati tidak mau menerima audiensi kami. Seolah-olah kami dilempar seperti bola. Padahal kami ingin menyampaikan langsung persoalan ini,” kata Rifa’i.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pamekasan termasuk Bupati Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik proyek SIHT tersebut.
Fery






