BREAKING NEWS

 


Rokok Bodong “Merah Delima” Beredar Terang-terangan di Pamekasan, Ke Mana Pengawasan Bea Cukai?

Rokok Bodong “Merah Delima” Beredar Terang-terangan di Pamekasan, Ke Mana Pengawasan Bea Cukai?

PAMEKASAN||Garuda08.com – Peredaran rokok merek Merah Delima” yang diduga tanpa pita cukai semakin mencuat di tengah masyarakat. Produk yang disebut-sebut sebagai rokok bodong itu bahkan dilaporkan beredar bebas di sejumlah warung dan toko kelontong di beberapa wilayah Kabupaten Pamekasan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tiem investigasi garuda08.com, rokok tersebut dijual secara terbuka tanpa terlihat adanya pita cukai resmi. Selain itu, harganya juga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang beredar di pasaran, sehingga menarik minat sebagian konsumen.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari pihak Bea Cukai. Pasalnya, meski peredarannya dinilai cukup mencolok di lapangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata terhadap produk tersebut.


Peredarannya sangat jelas
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa rokok Merah Delima tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial AMD yang disebut-sebut berasal dari Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.


Guna memastikan hal tersebut, tim Garuda08.com mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi rumah yang disebut-sebut milik yang bersangkutan di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Namun saat didatangi, rumah tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak ada orang yang dapat dimintai keterangan.


Tim Garuda08.com berharap pihak Bea Cukai dapat memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pedagang kecil atau toko kelontong, tetapi juga menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok yang diduga bodong tersebut.


Jika benar rokok tersebut beredar tanpa pita cukai resmi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai dan dapat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.


Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Tiem
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image