BREAKING NEWS

 


DISOROT AKTIVIS PROYEK GEDUNG SIHT GUGUL 2,6 M GUNAKAN E-CATALOG TAPI DI KERJAKAN KONTRAKTOR NON-KATALOG

DISOROT AKTIVIS PROYEK GEDUNG SIHT GUGUL 2,6 M GUNAKAN E-CATALOG TAPI DI KERJAKAN KONTRAKTOR NON-KATALOG

PAMEKASAN||GARUDA08.COM – Proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun anggaran 2025 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, mulai menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis.


Proyek yang menelan anggaran Rp2.694.764.550 itu tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah menggunakan metode E-Purchasing (e-catalog). Namun, fakta yang ditemukan di lapangan memunculkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaannya.


Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan ID RUP 59248134, paket tersebut tercatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Produksi milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan dengan metode pemilihan E-Purchasing.


Padahal, proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung, yang dalam praktik pengadaan pemerintah pada umumnya dilaksanakan melalui tender atau seleksi, bukan melalui mekanisme e-catalog.


Kejanggalan lain juga muncul dari pihak pelaksana proyek. Berdasarkan penelusuran Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV La Nyala, sebuah perusahaan kontraktor.


Sementara dalam sistem e-catalog, penyedia yang dapat dipilih melalui mekanisme e-purchasing seharusnya merupakan penyedia yang memiliki produk yang tercantum dalam etalase katalog elektronik LKPP.


Namun, hasil penelusuran GASI menunjukkan bahwa CV La Nyala tidak tercatat sebagai penyedia yang memiliki produk dalam etalase e-catalog LKPP.


Ketua Umum GASI, Achmad Rifa’i, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pemilihan penyedia dalam proyek tersebut.


Kalau metode yang digunakan e-purchasing, seharusnya penyedianya ada di etalase e-catalog. Sementara CV La Nyala ini adalah kontraktor dan tidak ada di katalog. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Achmad Rifa’i, Selasa (10/3/2026).



Kalau ada polemik proyek dengan nilai miliaran rupiah, publik tentu berharap Bupati turun langsung melakukan evaluasi, bukan sekadar mengembalikan persoalan ke dinas,” ujar Achmad Rifa’i.


Sebelumnya, GASI telah melakukan audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan untuk meminta klarifikasi terkait proyek tersebut. Namun dalam pertemuan itu, Basri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir.


Saat proyek berjalan, Basri menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan. Saat ini, Basri telah dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan.


Audiensi tersebut hanya dihadiri oleh Muharram, pejabat yang baru menjabat di dinas tersebut.


Muharram mengaku tidak mengetahui secara detail proses proyek tersebut karena dirinya baru menjabat. Sementara itu, Irwan, pejabat yang menangani pengadaan melalui e-catalog, juga menyatakan tidak mengetahui adanya paket proyek tersebut.


Menurutnya, pengadaan melalui e-catalog umumnya dilakukan melalui mekanisme mini competition, terutama untuk paket dengan nilai anggaran tertentu. Kalau paket itu saya tidak tahu karena bukan saya yang memproses,” ujarnya dalam audiensi.


Tidak puas dengan jawaban tersebut, GASI kemudian melakukan audiensi dengan Bupati Pamekasan untuk meminta penjelasan langsung terkait polemik proyek tersebut. Namun dalam pertemuan tersebut, persoalan proyek kembali diarahkan untuk diklarifikasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


Sikap tersebut memicu kritik dari kalangan aktivis. Mereka menilai Bupati sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan daerah seharusnya tidak sekadar mengarahkan persoalan ke dinas terkait, melainkan mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran daerah.


Fery

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image