BREAKING NEWS

 


Tanah dan Kos Bukan Fiktif, Syamsiah Layak Dibebaskan

Tanah dan Kos Bukan Fiktif, Syamsiah Layak Dibebaskan

Sampang||Garuda08.com - Drama persidangan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Syamsiah kembali mengundang perhatian publik. Senin (11/8), ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang dipenuhi tatapan serius ketika dua saksi kunci, Daniel Fitrianto dan Hoiriyah bibi kandung terdakwa dihadirkan untuk memberikan kesaksian yang diyakini mampu membuka tabir perkara, Selasa (12/8/2025).


Agenda sidang kali ini difokuskan pada pembuktian keberadaan objek sengketa, yaitu sebidang tanah dan rumah kos yang selama ini menjadi pusat tuduhan terhadap Syamsiah.


Di hadapan majelis hakim, Daniel Fitrianto menyampaikan kesaksian tegas bahwa tanah dan rumah kos tersebut benar-benar ada secara fisik di lapangan. Ia menegaskan, aset itu sudah sejak lama menjadi milik keluarga terdakwa.


Kesaksian itu diperkuat oleh Hoiriyah. Dengan suara bergetar, ia menjelaskan bahwa tanah dan rumah kos tersebut merupakan warisan sah dari kakek Syamsiah, dan keberadaannya dapat dibuktikan secara nyata.
> “Tanah itu milik kakek Syamsiah, rumah dan kos dibangun dari hasil jerih payah Syamsiah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Pengacara Syamsiah, Didiyanto SH. MKn, menyebut kesaksian ini sebagai amunisi penting pembelaan. Ia menilai fakta persidangan semakin memperjelas posisi kliennya.
> “Ini membuktikan objek tanah dan kos-kosan itu nyata, bukan fiktif. Statusnya harta warisan sah, sehingga unsur penipuan tidak relevan,” tegasnya.
Menurut Didiyanto, tuduhan penipuan mengabaikan fakta hukum hak waris. Ia berpendapat, jika ada keberatan, seharusnya perkara diselesaikan secara perdata, bukan pidana yang mencoreng nama baik terdakwa.


Ahmad Bahri, anggota tim penasihat hukum lainnya, juga menilai fakta yang terungkap di persidangan menguatkan pembelaan.
> “Bukti dan saksi sudah membenarkan aset itu warisan. Tuduhan penipuan menjadi lemah. Kami berharap majelis hakim bersikap jernih dan adil,” ujarnya.
Sidang ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat bahwa proses hukum harus berpijak pada bukti dan fakta, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu.


Sidang lanjutan akan digelar Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen, termasuk bukti kepemilikan tanah dan bangunan kos. Majelis hakim menegaskan kedua belah pihak akan diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti dan saksi demi menjaga prinsip keadilan. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image