Sidang Lapen Sampang Seret Nama Umi Hanik–Chalilurachman, Keduanya Kompak Kunci Mulut
Sidang Lapen Sampang Seret Nama Umi Hanik–Chalilurachman, Keduanya Kompak Kunci Mulut
SAMPANG||GARUDA08.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek jalan lapen dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 kembali memunculkan fakta baru. Nama dua pejabat daerah disebut dalam persidangan, namun keduanya memilih tidak memberikan tanggapan.
Dalam persidangan ke-11 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/4/2026), terdakwa Hasan Mustofa mengungkap bahwa kebijakan penunjukan langsung (PL) terhadap 12 paket proyek lapen bernilai sekitar Rp1 miliar per paket dilakukan atas dasar petunjuk pimpinan.
Hasan, yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR, menyebut arahan tersebut berasal dari Kepala Bappedalitbang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas saat itu, Chalilurachman. Ia mengaku memahami kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019.
“Berdasarkan petunjuk itu, kami mengambil keputusan penunjukan langsung. Yang menyatakan itu Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas,” ujar Hasan di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Hasan mengakui bahwa secara formal dirinya tetap bertanggung jawab atas kebijakan tersebut. Ia menyadari keputusan itu keliru, namun berdalih hanya menjalankan perintah atasan.
“Kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya. Yang kami lakukan saat itu adalah memaksimalkan pengawasan di lapangan dan administrasi,” katanya.
Penasihat hukum Hasan, Wahyu Dhita Putranto, meminta majelis hakim menghadirkan kedua pejabat yang disebut dalam persidangan guna mengonfirmasi pernyataan kliennya.
“Kami meminta agar Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Umi Hanik Laila menolak memberikan komentar. Ia beralasan perkara tersebut masih dalam proses hukum.
“Maaf, karena sudah proses hukum saya tidak bisa memberi komentar,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait pernyataan terdakwa yang menyebut adanya perintah darinya, ia tidak merespons meski pesan telah dibaca.
Sementara itu, Chalilurachman yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan juga belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat tidak direspons hingga berita ini ditayangkan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa. (Fit)






