Sidang Memanas! Novi Diduga Atur Skenario, Hasan Diiming-Imingi Kasusnya Aman
0 menit baca
Sidang Memanas! Novi Diduga Atur Skenario, Hasan Diiming-Imingi Kasusnya Aman
SURABAYA||GARUDA08.COM — Persidangan ke-11 kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor Surabaya berubah panas. Fakta-fakta baru yang terungkap tak hanya mengguncang konstruksi perkara, tetapi juga menyeret nama baru yang diduga berperan dalam mengarahkan keterangan terdakwa.
Terdakwa Hasan Mustofa secara terbuka mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Sosok bernama Nofi, yang disebut sebagai Surya Nofiantoro, diduga memberi arahan bahkan menjanjikan “keamanan” perkara, asalkan keterangan yang diberikan sesuai skenario tertentu.
Pernyataan itu langsung memantik reaksi keras dari tim penasihat hukum. Mereka menilai, jika benar ada pengkondisian sejak tahap penyidikan, maka validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) patut dipertanyakan. Hasan pun meminta majelis hakim agar BAP miliknya disesuaikan dengan fakta yang ia ungkapkan di persidangan.
Tak berhenti di situ, sidang juga membuka dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam pengambilan kebijakan proyek. Hasan mengaku keputusan penunjukan langsung (PL) tanpa lelang bukan semata inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan arahan dari Bappedalitbang dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Sampang.
Menurut pengakuannya, kebijakan tersebut merujuk pada interpretasi terhadap aturan LKPP. Ia menyebut adanya “petunjuk langsung” dari Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas saat itu yang menyatakan bahwa proyek bisa dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Pengakuan ini menjadi titik krusial. Sebab, jika benar ada instruksi dari atasan, maka rantai tanggung jawab tidak berhenti di level pelaksana teknis. Ini membuka peluang adanya aktor-aktor lain yang selama ini belum tersentuh dalam proses hukum.
Menangkap celah itu, penasihat hukum Hasan, Wahyu Dhita Putranto, secara tegas meminta majelis hakim menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas sebagai saksi konfrontir. Tujuannya jelas: menguji kebenaran pernyataan terdakwa sekaligus mengurai siapa sebenarnya pengambil keputusan utama.
Di hadapan majelis, Hasan juga mengakui posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuatnya tak bisa lepas dari tanggung jawab. Namun ia menegaskan, keputusan yang diambil saat itu berada dalam tekanan dan kendali struktural yang lebih tinggi.
Lebih mengejutkan lagi, Hasan mengungkap pola komunikasi intens dengan Nofi selama proses pemeriksaan di Polda. Ia mengaku selalu melapor, mulai dari keberangkatan hingga selesai diperiksa, karena dijanjikan perkara akan “aman”.
Tim kuasa hukum menilai, fakta ini tidak bisa dianggap remeh. Dugaan adanya pihak luar yang mengatur alur keterangan terdakwa berpotensi merusak integritas proses hukum. Namun ironisnya, hingga kini sosok Nofi belum pernah dihadirkan dalam penyidikan maupun persidangan.
Selain itu, inkonsistensi keterangan saksi lain turut menjadi sorotan. Penasihat hukum menilai ada perbedaan signifikan antara pernyataan awal dengan fakta yang terungkap di ruang sidang, sehingga meminta saksi tersebut dihadirkan kembali untuk diuji ulang.
Di sisi lain, isu aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang sempat mencuat masih menyisakan tanda tanya. Salah satu pihak disebut tidak mengakui penerimaan dana tersebut, sementara jaksa dikabarkan telah mengantongi data kerugian negara dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Meski persidangan telah memasuki tahap akhir, peluang pengembangan perkara masih terbuka lebar. Fakta-fakta baru yang muncul di ruang sidang berpotensi menyeret nama-nama lain, jika aparat penegak hukum berani menindaklanjutinya secara serius.
Upaya konfirmasi kepada Surya Nofiantoro hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Diamnya sosok yang disebut-sebut dalam pusaran perkara ini justru semakin mempertebal kecurigaan publik: apakah ini sekadar kebetulan, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. (Fit)






