Proyek Bronjong di Desa Angsanah Disorot: Tanpa Papan Informasi, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
0 menit baca
Proyek Bronjong di Desa Angsanah Disorot: Tanpa Papan Informasi, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
PAMEKASAN||GARUDA08.COM— Proyek pemasangan bronjong di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Selain tidak adanya papan informasi proyek, kualitas pekerjaan juga diduga belum memenuhi standar teknis konstruksi.
Saat melakukan penelusuran di lokasi, tim tidak menemukan papan informasi sebagaimana diwajibkan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.
Kondisi ini memicu pertanyaan terkait transparansi, termasuk sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksana.
Tidak hanya itu, dari hasil pengamatan langsung, ditemukan beberapa indikasi teknis yang patut dipertanyakan.
Di antaranya, kondisi dasar pemasangan bronjong yang tampak belum dipadatkan secara optimal.
Susunan batu pengisi juga terlihat kurang rapi dan tidak padat.
Lebih lanjut, konstruksi bronjong diduga tidak terikat kuat antar bagian.
Kondisi ini berpotensi mengurangi kekuatan struktur secara keseluruhan, terutama saat menghadapi tekanan air maupun pergerakan tanah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja menyebut bahwa proyek tersebut milik seseorang bernama Angga.
Ini punya Angga, tapi saya tidak tahu Angga orang mana,” ujar pekerja tersebut.
Tim kemudian berupaya menelusuri identitas yang dimaksud dan berhasil memperoleh nomor kontak yang bersangkutan. Namun, saat dihubungi, komunikasi hanya dapat dilakukan melalui pesan singkat dan tidak bisa dilakukan melalui sambungan telepon. Rencana pertemuan yang sempat dijanjikan pun hingga keesokan harinya tidak terealisasi secara langsung.
Diduga Abaikan Aturan Transparansi dan Standar Teknis
Ketiadaan papan informasi proyek bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan informasi kegiatan yang menggunakan anggaran negara dapat diakses oleh masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur transparansi pelaksanaan proyek.
Sementara dari sisi teknis, pekerjaan bronjong seharusnya mengacu pada standar konstruksi, di antaranya:
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 (AHSP)
Spesifikasi Umum Bina Marga, yang mensyaratkan pemadatan dasar, susunan batu yang padat, serta pengikatan antar bronjong secara kuat.
Desakan Pemeriksaan oleh Dinas Terkait
Berdasarkan temuan tersebut, tim investigasi menilai perlu adanya perhatian serius dari instansi terkait.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan tidak berpotensi merugikan keuangan negara.
Masyarakat berharap dinas terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. (Fery)






