BREAKING NEWS

 


Diseret ke Mabes Polri oleh LASBANDRA, Dugaan Permainan Kasus Bangkalan Siap Dibedah

Diseret ke Mabes Polri oleh LASBANDRA, Dugaan Permainan Kasus Bangkalan Siap Dibedah

SURABAYA||GARUDA08.COM — Penanganan kasus yang lama dinilai mandek di tingkat daerah kini memasuki babak baru. Laporan yang dilayangkan LSM LASBANDRA resmi diambil alih oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, membuka peluang terungkapnya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara di Polres Bangkalan dan Propam Polda Jawa Timur.


Pengambilalihan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Achmad Rifai selaku Sekretaris Jenderal LASBANDRA. Dalam surat itu, Divpropam Polri menyatakan telah menerima pengaduan masyarakat dan akan menangani langsung perkara melalui Detasemen A Ropaminal.


Kasus yang dilaporkan bermula dari peristiwa medis serius dalam proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Dalam kejadian tersebut, dilaporkan adanya kondisi tragis berupa bagian tubuh bayi yang tertinggal di dalam rahim ibu, yang kemudian memicu laporan ke Polres Bangkalan pada 4 April 2024.


Namun, hingga lebih dari satu tahun berselang, tepatnya sampai Mei 2025, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan. Pelapor menyoroti lambannya proses hukum serta minimnya transparansi dari penyidik.


Menurut Achmad Rifai, selama penanganan berlangsung, hanya terdapat empat kali penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan laporan terakhir diterima sekitar Juli 2024 dari Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan. Setelah itu, tidak ada lagi perkembangan yang disampaikan kepada pelapor.


“Kasus ini seperti berhenti di tengah jalan. Tidak ada kejelasan lanjutan, baik terkait status perkara maupun langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan,” kata Rifai, Rabu (8/4/2026).


Merasa tidak memperoleh kepastian, pihak LASBANDRA kemudian mengadukan kinerja penyidik ke Propam Polda Jawa Timur. Namun, proses tersebut justru dilimpahkan kembali ke Propam Polres Bangkalan.


Langkah tersebut dinilai tidak menjawab substansi laporan. Pelapor bahkan menilai penanganan di tingkat internal terkesan berputar dan tidak memberikan kejelasan yang diharapkan.


Pengaduan kemudian dilanjutkan kembali ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Dalam proses klarifikasi di tingkat Polda, pelapor mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan.


Ia menyebut dirinya diposisikan layaknya pihak terperiksa, dengan sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan substansi laporan. Bahkan, kapasitasnya sebagai pelapor dari unsur organisasi masyarakat turut dipertanyakan.


“Kami datang sebagai pelapor, tetapi diperlakukan seperti pihak yang diperiksa. Pertanyaannya keluar dari substansi, bahkan menyentuh hal-hal yang tidak relevan,” ujar Rifai.


Situasi tersebut membuat pelapor menghentikan proses klarifikasi dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Klarifikasi itu sendiri dilakukan oleh Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, berdasarkan surat undangan resmi bernomor B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim.


Masuknya laporan ke Divpropam Mabes Polri menandai eskalasi penanganan perkara ke tingkat pusat, setelah proses di tingkat Polres dan Polda dinilai tidak memberikan kepastian hukum.


Kini, penanganan berada di tangan Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri yang akan menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan laporan tersebut.


Rifai menyatakan pihaknya berharap pengambilalihan oleh Mabes Polri dapat menghadirkan proses yang lebih objektif dan transparan.


“Kami berharap Divpropam Polri bisa mengungkap secara terang apakah ada pelanggaran dalam penanganan laporan ini. Yang kami cari adalah kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kanit Paminal Polres Bangkalan, Ipda Rizki, tidak memberikan tanggapan substantif terkait laporan tersebut.


“Silakan berkoordinasi dengan Humas Polres Bangkalan,” ujarnya singkat.


Pengambilalihan ini menjadi titik krusial dalam menguji profesionalisme penanganan perkara di internal kepolisian, sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image