854 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL DI SITA PAMEKASAN GERBANG SALAM DI SERET JADI EPISENTROM
0 menit baca
854 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL DI SITA PAMEKASAN GERBANG SALAM DI SERET JADI EPISENTROM
PAMEKASAN||GARUDA08.COM — Terungkapnya 854 ribu batang rokok ilegal dari pelimpahan Polres Sampang kini tak hanya menjadi perkara penindakan barang bukti, tetapi juga menyeret sorotan serius ke Kabupaten Pamekasan, wilayah yang dijuluki Gerbang Salam dan diduga menjadi salah satu titik asal produksi sederet merek rokok bodong tersebut.
KPPBC TMP Madura akhirnya memberikan keterangan lebih rinci setelah sebelumnya hanya menyampaikan proses “pendalaman.” Dalam jawaban resmi kepada media ini, Bea Cukai Madura menyebut jumlah barang bukti rokok ilegal yang kini ditangani mencapai 854 ribu batang.
BB rokok sebanyak 854 rb batang, untuk merk dan pemilik masih dalam proses tinjut,” demikian keterangan Humas Bea Cukai Madura, Senin (27/4).
Meski jumlah akhir telah diungkap, identitas resmi merek dan pemilik masih belum dibuka, padahal, penelusuran awal yang dilakukan Media angkatberita.id terhadap muatan mobil box yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Sampang sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah merek rokok, di antaranya Premium Bold, Dallil Bold, 6337 Flavour, Just Mild, HMIN, Marblong, Geboy, Just Fuel, Everest Isi, Hummer, Anoah, hingga Sultan.
Banyaknya merek yang muncul dalam satu pengiriman besar memunculkan dugaan kuat bahwa distribusi ini bukan pergerakan kecil, melainkan bagian dari rantai produksi yang terstruktur, dari hasil investigasi awal, sejumlah merek tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas produksi di wilayah Pamekasan.
Jika dugaan ini benar, maka Pamekasan yang selama ini dikenal dengan identitas religius Gerbang Salam justru menghadapi sorotan tajam karena diduga menjadi salah satu episentrum peredaran rokok ilegal di Madura.
Ironisnya, kantor pengawasan Bea Cukai Madura sendiri berada di Pamekasan, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin dugaan produksi berbagai merek rokok ilegal bisa mengarah ke wilayah yang sama dengan pusat pengawasan?
Situasi tersebut menempatkan Pamekasan bukan sekedar sebagai daerah administratif, tetapi sebagai titik krusial yang harus ditelusuri lebih dalam terkait kemungkinan keberadaan pabrik, gudang, maupun jalur distribusi.
Sementara itu, terkait kendaraan mobil box yang mengalami kecelakaan hingga membongkar dugaan besar ini, Bea Cukai Madura meminta agar informasi lebih detail dikonfirmasi langsung ke Polres Sampang.
Terkait dengan mobil boksnya biar lebih jelas bisa di konfirmasi ke Polres Sampang,” lanjut Humas Bea Cukai Madura.
Jawaban tersebut memperjelas bahwa aspek kecelakaan berada di ranah kepolisian, sementara fokus utama Bea Cukai ada pada barang bukti rokok ilegal. Namun bagi Masyarakat, persoalan utamanya bukan sekedar kecelakaan, melainkan dari mana rokok-rokok itu diproduksi dan siapa aktor di baliknya.
Dengan jumlah mencapai 854 ribu batang serta sederet merek yang diduga berkaitan dengan Pamekasan, kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk membuktikan bahwa penanganan tidak berhenti di penyitaan, tetapi menembus hingga ke sumber produksi.
Jika jalur produksi benar mengarah ke Pamekasan, maka kasus ini bukan hanya soal rokok ilegal, tetapi juga soal bagaimana Gerbang Salam dipertanyakan di tengah dugaan menjadi pintu keluarnya industri rokok bodong.
Akankah “tinjut” benar-benar membongkar jaringan produksi di balik Pamekasan, atau justru kembali berhenti di level pendalaman administratif semata. (Fit)






