Bung Taufik Meledak: Advokat Dihalangi Masuk Rutan, Hak Asasi Klien Dipertaruhkan
0 menit baca
Bung Taufik Meledak: Advokat Dihalangi Masuk Rutan, Hak Asasi Klien Dipertaruhkan
Surabaya||Garuda08.com – Kritik tajam datang dari Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, setelah dirinya dilarang menemui klien di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Sabtu (6/9). Penolakan itu ia sebut tidak berdasar, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Bung Taufik, pihak rutan menolak dirinya memberikan pendampingan hukum dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Advokat secara tegas menjamin hak advokat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan klien kapan pun dibutuhkan.
“KUHAP jelas menyatakan advokat diberikan hak setiap waktu untuk dapat berkomunikasi dengan klien. Menolak tanpa alasan yang jelas berarti mendegradasi profesi advokat sekaligus menginjak-injak hak asasi manusia,” tegas Bung Taufik.
Pihak rutan berkilah, penolakan itu dilakukan karena hari Sabtu bukan hari pelayanan. Bung Taufik menepis alasan tersebut. Menurutnya, hubungan advokat dan klien bukanlah urusan administratif belaka, melainkan bagian vital dari proses hukum.
“Kalau advokat dibatasi hanya karena alasan hari libur, bagaimana dengan hak klien yang sedang menghadapi proses hukum? Ini bukan sekadar pelayanan administrasi, ini hak fundamental yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Bung Taufik mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, melalui Kanwil Jawa Timur dan Kepala Rutan Surabaya, untuk segera memberi penjelasan sekaligus membenahi sistem pelayanan hukum di rutan maupun lapas. Ia menilai praktik semacam ini bukan hanya melemahkan wibawa hukum, tetapi juga bisa menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Kasus Bung Taufik langsung menjadi sorotan kalangan jurnalis hukum. Mereka menilai, praktik ini memperlihatkan lemahnya implementasi aturan. Pasal 70 KUHAP jelas menyebut penasihat hukum berhak bertemu klien “pada setiap waktu yang diperlukan”. Begitu pula Pasal 16 Undang-Undang Advokat menegaskan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Karena itu, kebijakan menolak kunjungan advokat hanya dengan dalih “hari Sabtu” dianggap kontradiktif, tidak punya dasar hukum, dan berpotensi melanggar HAM tahanan.
Kasus yang menimpa Bung Taufik menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan reformasi layanan pemasyarakatan. Advokat adalah bagian penting dari sistem peradilan pidana. Membatasi akses advokat sama saja mengabaikan hak warga negara untuk mendapat pembelaan hukum yang adil. (Red)