Adu Merpati Jalan Raya Torjunan Diduga Jadi Kasino Liar, Aparat Disebut Tak Mampu Menyentuh!
0 menit baca
Adu Merpati Jalan Raya Torjunan Diduga Jadi Kasino Liar, Aparat Disebut Tak Mampu Menyentuh!
SAMPANG||Garuda08.com – Keresahan mendalam melanda warga Desa Torjunan, Dusun Sendeng, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Minggu (16/11/2025).
Sebuah kegiatan aduan burung merpati yang berlokasi di pinggir jalan raya lintas Ketapang–Sampang, diduga kuat telah berubah menjadi arena perjudian terbuka yang berlangsung terang-terangan tanpa sentuhan hukum.
Aktivitas yang semestinya merupakan hobi, kini disinyalir telah diselewengkan menjadi praktik taruhan bernilai besar. Warga setempat mengecam keras fenomena tersebut karena tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menunjukkan sikap menantang terhadap hukum pidana yang seharusnya ditegakkan.
Puncak keresahan terjadi pada Kamis (13/11/2025) sore, saat puluhan orang terlihat memadati area lapangan terbuka di Jalan Raya Torjunan. Mereka datang diduga sebagai peserta maupun penjudi, bahkan sebagian berasal dari luar daerah yang sengaja hadir untuk memasang taruhan.
Modusnya tetap sama, adu cepat burung merpati. Namun di balik sorak-sorai, berlangsung transaksi taruhan dengan nominal jutaan rupiah. Kegiatan itu dilakukan di ruang publik, mengganggu pengguna jalan, serta menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa praktik perjudian itu berlangsung hampir setiap hari.
“Setiap hari perjudian itu ada. Kami resah, tapi takut menegur,” ujarnya.
Ketakutan itu mencerminkan adanya potensi intimidasi serta ancaman konflik jika warga bertindak sendiri. Saat ditanya mengenai taruhan uang, narasumber tersebut menegaskan:
“Pasti ada. Yang pernah saya dengar, taruhannya mulai dari satu juta rupiah ke atas.”
Lebih memperparah keadaan, pengelola arena yang diidentifikasi bernama Muhamad, warga setempat, disebut-sebut bersikap arogan dan mengklaim kebal hukum. Ia bahkan diduga menantang aparat, menyatakan lokasi tersebut tidak akan berani disentuh oleh kepolisian maupun unsur Tiga Pilar Wilayah.
Sumber menyebut, beberapa bulan lalu lokasi itu sempat didatangi anggota Resmob Sampang, namun Muhamad diduga justru menyombongkan diri bahwa arena yang ia kelola tidak akan “diapa-apakan.”
Sikap seperti ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah Robatal, terlebih praktik perjudian dilakukan di ruang terbuka dan dapat disaksikan siapa saja
Judi Adalah Kejahatan Terang, Bukan Pelanggaran Kecil Secara yuridis, aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi tindak pidana berat.
Pasal 303 KUHP menegaskan penyelenggara atau pemilik tempat perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
Sementara bagi pemain, Pasal 303 KUHP mengancam pidana hingga 4 tahun penjara.
Dengan ancaman hukum setegas ini, warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut dapat berjalan bebas, bahkan nyaris tanpa hambatan.
Warga kini berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan tindakan tegas untuk mengembalikan ketertiban, serta menghentikan praktik ilegal yang dianggap meresahkan ini.
Keberadaan dugaan perjudian di ruang publik bukan hanya merusak moralitas sosial, tetapi juga menjadi preseden buruk jika aparat tidak mengambil langkah konkret. (Fit)






