BREAKING NEWS

 


Oknum Kades Angsanah Akui Galian C Tak Berizin, Media Garuda08.com dan GASI Dorong Penindakan ke APH

Oknum Kades Angsanah Akui Galian C Tak Berizin, Media Garuda08.com dan GASI Dorong Penindakan ke APH

PAMEKASAN||Garuda08.com – Oknum Kepala Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, mengakui bahwa aktivitas galian C yang berada, Desa Angsanah, tidak mengantongi izin resmi. 


Pengakuan tersebut disampaikan oleh oknum Kepala Desa Angsanah terkait adanya aktivitas penambangan yang di lakukan oleh masyarakat setempat atas izin dari Kepala Desa Angsanah.
Aktivitas penambangan di seluruh Kabupaten Pamekasan ini tidak ada satupun yang mengantongi izin mas termasuk di desa saya, akan tetapi saya mengizinkan masyarakat untuk menambang dikarenakan di butuhkan oleh masyarakat, ujar kepala desa dengan penyampaian yang lugas kepada awak media Garuda08.com.


Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang di lakukan secara terang-terangan oleh oknum Kepala Desa Angsanah.


Menindaklanjuti temuan tersebut, Media Garuda08.com telah melakukan koordinasi dengan Fery Pocong, selaku Ketua GASI (Gerakan Aktivis Sosial Indonesia) Cabang Pamekasan. 


Dari hasil koordinasi itu, disepakati untuk melakukan langkah Audiensi kepada Bupati Pamekasan selaku pemangku kebijakan dimana dalam pernyataan sikap yg di ucapkan oleh Bupati Pamekasan pada tanggal 15 Mei 2025 lebih tepatnya pukul 16.44 wib, untuk bagaimana menertibkan dan menutup aktivitas penambang galian C yang berada di kabupaten Pamekasan, dan juga tidak kalah pentingnya Satpol PP selaku penegak perda untuk melakukan langkah tegas menutup aktivitas penambang galian C tersebut dan melanjutkan persoalan itu ke ranah Hukum karna sudah mengakibatkan kerusakan Alam yang berpotensi mengakibatkan Longsor yang akan membahayakan nyawa orang lain.


Mengingat, aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Menimbang, Pasal 35 UU Minerba mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi berupa AMDAL,IUP, IUPK,HO atau izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Fery Pocong,"
Ketua GASI, Fery Pocong, menegaskan juga bahwa pengakuan langsung dari oknum kepala desa tersebut merupakan dasar awal yang kuat untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang. Ia menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata, melainkan harus ditindak lanjuti secara hukum.


Kami akan mendorong
pemerintah Daerah agar persoalan ini segera ditindak lanjuti dan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Aktivitas galian C tanpa izin jelas melanggar hukum karna merusak bumi dan berpotensi mengakibatkan Longsor secara garis besar terjadi pengrusakan lingkungan,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Palengaan maupun instansi teknis terkait mengenai langkah penertiban atau penegakan hukum atas aktivitas galian C tanpa izin di Desa Angsanah.


Media Garuda08.com bersama Ketua GASI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dalam penindakan oknum Kepala Desa Angsanah yang harus di lakukan oleh aparat Penegak Hukum (APH)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image