BREAKING NEWS

 


Praperadilan Gugat SP3 Polres Bangkalan, Kejanggalan Penyidikan Kasus Bayi Tewas Tragis Terkuak

Praperadilan Gugat SP3 Polres Bangkalan, Kejanggalan Penyidikan Kasus Bayi Tewas Tragis Terkuak

BANGKALAN||Garuda08.com - Keputusan penghentian penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Bangkalan dalam perkara dugaan malapraktik persalinan yang berujung pada kematian bayi secara tragis kini berubah menjadi ujian terbuka atas akuntabilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Perkara yang menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban itu kini bergulir di meja praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (2/2/2026).


Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa persalinan di Puskesmas Kedungdung pada 4 Maret 2024 yang, menurut keterangan keluarga dan kuasa hukum pelapor, menyebabkan bayi meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Setelah lebih dari setahun proses penyidikan berjalan tanpa kepastian, polisi menerbitkan SP3 — keputusan yang kemudian digugat melalui praperadilan oleh suami korban pada 13 Januari 2026.


Sidang praperadilan yang dimulai 22 Januari 2026 itu kini memasuki tahap akhir. Hakim tunggal PN Bangkalan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (3/2), putusan yang dinilai bukan sekadar menentukan nasib satu perkara, tetapi juga menyentuh wajah penegakan hukum di tingkat daerah.


Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, SH, menilai penghentian penyidikan tersebut cacat secara hukum dan mencerminkan proses penyidikan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“SP3 ini lahir dari proses yang tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Penyidik tidak mampu menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai KUHAP, baik secara prosedural maupun pembuktian,” ujarnya usai persidangan.


Dalam persidangan, kata Lukman, terungkap bahwa penyidik tidak dapat menjelaskan secara objektif alasan lambannya penanganan perkara. Ia juga menyoroti fakta pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan, yang disebutnya sebagai sinyal awal adanya persoalan dalam konstruksi penyidikan.


“Kalau SPDP dikembalikan jaksa, lalu perkara dihentikan tanpa menghadirkan ahli pidana maupun ahli kandungan, maka publik wajar bertanya: apa dasar ilmiah dan yuridis penerbitan SP3 ini?” tegasnya.


Fakta lain yang mengemuka di persidangan praperadilan, menurut pihak pemohon, antara lain pengakuan salah seorang bidan yang disebut melakukan tindakan persalinan tanpa koordinasi dengan dokter spesialis kandungan. Proses rujukan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan obstetri juga disebut tidak menggunakan ambulans, melainkan sepeda motor.


Kuasa hukum pelapor juga menyinggung penanganan jenazah bayi yang, menurut keterangan di persidangan, dibungkus menggunakan kardus. Bagi pihak pemohon, rangkaian fakta tersebut seharusnya menjadi dasar pendalaman dugaan pelanggaran pidana maupun etik medis, bukan justru berujung pada penghentian penyidikan.


Suami korban selaku pelapor menyampaikan kekecewaannya atas keputusan SP3 tersebut.
“Istri saya hampir kehilangan nyawa, anak saya meninggal dengan cara yang tidak manusiawi, tapi setelah lebih dari setahun, yang kami terima justru SP3. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya.


Ia menyebut praperadilan sebagai satu-satunya jalur untuk memaksa perkara dibuka kembali.
“Kalau kasus seperti ini bisa dihentikan tanpa kejelasan, lalu ke mana masyarakat kecil harus mencari keadilan?”


Dalam persidangan praperadilan itu pula, ketiadaan saksi ahli pidana maupun ahli medis dari pihak termohon menjadi sorotan. Hal tersebut dinilai pemohon memperlihatkan lemahnya dasar penghentian penyidikan.


Praperadilan ini pun dipandang sebagai momen penting untuk menguji apakah setiap keputusan SP3 benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terlebih dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa manusia. Putusan PN Bangkalan nantinya dinilai berpotensi menjadi preseden dalam pengawasan praktik penghentian penyidikan, sekaligus cermin komitmen Polri terhadap prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image