BREAKING NEWS

 


Tipikor Surabaya Panas! Sidang Perdana Ungkap Dugaan Rekayasa 12 Paket Jalan Sampang

Tipikor Surabaya Panas! Sidang Perdana Ungkap Dugaan Rekayasa 12 Paket Jalan Sampang

SURABAYA||Garuda08.com – Dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang Rabu (28/1/2026), jaksa membongkar praktik pengadaan yang disebut sarat rekayasa, melibatkan pejabat teknis Dinas PUPR, perantara proyek, hingga dugaan aliran fee. Kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar.


Terdakwa utama, Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si, didakwa saat menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020. Ia disebut bersama sejumlah pihak lain—Ahmad Zahran Wiami (PPTK), serta dua perantara proyek Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam—melakukan perbuatan melawan hukum dalam 12 paket pekerjaan lapen.


Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan dugaan penyimpangan terjadi antara Oktober 2020 hingga Juli 2021 di lingkungan Dinas PUPR Sampang. Metode pemilihan penyedia disebut tidak melalui tender, melainkan pengadaan langsung, padahal nilai pagu tiap paket disebut mencapai sekitar Rp1 miliar dengan HPS di atas Rp200 juta—angka yang lazimnya masuk skema lelang.


Tak hanya itu, pekerjaan disebut seolah-olah dikerjakan perusahaan/CV yang terikat kontrak, namun secara faktual diduga dilaksanakan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual. Jaksa juga menyoroti dugaan rekayasa dokumen pengadaan, kontrak, administrasi pembayaran, hingga SPJ, sehingga pembayaran dinilai tidak sesuai volume pekerjaan dalam kontrak.


Dalam dakwaan primair, terdakwa juga disebut menerima fee Rp2,5 juta dari saksi Ahmad Zahran Wiami. Sementara dalam dakwaan subsidiair, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan bertentangan dengan berbagai aturan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan keuangan daerah.


Dari sisi penegak hukum, Diecky Eka, Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, menyampaikan hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar pada 12 lokasi proyek. “Peran masing-masing terdakwa akan dibuktikan di persidangan,” ujarnya.


Kasus ini juga mendapat pengawalan masyarakat sipil. Achmad Rifa’i dari LSM Lasbandra menyatakan akan terus memantau jalannya perkara. Ia berharap persidangan membuka terang pola pengadaan proyek dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. “Ini harus jadi pelajaran agar anggaran publik tak lagi disalahgunakan,” katanya.


Di sisi lain, kuasa hukum Mohammad Hasan Mustofa dan Ahmad Zahran Wiami menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada 4 Februari 2026. Dua terdakwa lain tidak mengajukan perlawanan, dan sidang lanjutan bersama dijadwalkan 18 Februari 2026.


Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu, apakah dugaan “permainan” 12 paket jalan lapen itu benar terjadi atau terbantahkan di meja hijau. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image