Lemahnya Pengawasan DPRKP Disorot! Proyek Paving di Kelurahan Kanginan Diduga Asal Jadi
0 menit baca
Lemahnya Pengawasan DPRKP Disorot! Proyek Paving di Kelurahan Kanginan Diduga Asal Jadi
Pamekasan||Garuda08.com – Pekerjaan proyek pemasangan paving di Kelurahan Kanginan, RT 01 RW 03, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut terungkap setelah tim media Garuda08.com turun langsung ke lokasi dan mendapati berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil pantauan, kanstin tidak digali sebagaimana ketentuan teknis, bahkan pemasangan paving lebih tinggi dari batas kanstin, yang berpotensi menghambat aliran air dan menimbulkan kerusakan dini.
Ironisnya, paving juga diletakkan di halaman rumah warga, dan papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan bentuk transparansi publik yang wajib dipasang oleh pihak pelaksana sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, para pekerja di lapangan tidak mengetahui siapa penanggung jawab proyek, menunjukkan lemahnya komunikasi dan kontrol dari pihak pelaksana maupun dinas terkait.
Untuk memastikan tindak lanjut, tim Garuda08.com kemudian menghubungi pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan atas nama Bapak Taufik. Dalam keterangannya, Taufik menyampaikan bahwa laporan media akan segera ditindaklanjuti dan dirinya akan turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan.
Namun fakta berbicara lain. Saat tim Garuda08.com kembali ke lokasi, kondisi proyek justru makin parah.
Banyak paving pecah, bergelombang, dan tidak rata, bahkan kualitas pekerjaan semakin menurun. Hal ini menunjukkan pengawasan dari pihak DPRKP nyaris tidak berjalan efektif.
Katanya sudah ditinjau, tapi nyatanya kerusakan makin parah. Inilah bukti lemahnya pengawasan dari dinas,” tegas salah satu anggota tim investigasi Garuda08.com.
Lemahnya pengawasan proyek publik seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Jika dibiarkan, hal ini dapat membuka peluang penyimpangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Sebagai dasar hukum, pelaksanaan dan pengawasan proyek publik telah diatur jelas dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan mengacu pada regulasi tersebut, pengawas proyek memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang disyaratkan.
Oleh karena itu, tim Garuda08.com mendesak Inspektorat Kabupaten Pamekasan agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek paving di Kelurahan Kanginan, serta memeriksa fungsi pengawasan dari DPRKP Pamekasan yang dinilai gagal menjalankan tugasnya.
Kami berharap Inspektorat tidak tutup mata. Semua proyek di wilayah Pamekasan harus diaudit agar penggunaan dana publik benar-benar tepat sasaran,” tegas perwakilan tim Garuda08.com.
Media Garuda08.com berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan anggaran daerah digunakan sebagaimana mestinya dan tidak merugikan masyarakat.
Fery







