Proyek Pagar SDN Sumedengan 2 Diduga Asal Jadi — Besi Tidak Standar, Pondasi Dangkal, Tanpa Molen, dan Minim Transparansi
0 menit baca
Proyek Pagar SDN Sumedengan 2 Diduga Asal Jadi — Besi Tidak Standar, Pondasi Dangkal, Tanpa Molen, dan Minim Transparansi
Pademawu||Garuda08.com - Pekerjaan pembangunan pagar di SDN Sumedengan 2, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan lantaran ditemukan banyak kejanggalan di lapangan. Tim Media Garuda08.com yang melakukan pemantauan langsung menduga kuat bahwa pekerjaan tersebut tidak karuan dan berpotensi besar tidak sesuai ketentuan teknis konstruksi.
Dalam investigasi di lokasi, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran standar pekerjaan, di antaranya:
Besi yang digunakan tidak sesuai standar, baik dari segi ukuran maupun kualitas material.
Kedalaman pondasi pagar terlihat kurang, jauh dari spesifikasi teknis pembangunan bangunan permanen.
Tidak adanya penggunaan molen (mesin pengaduk semen). Seluruh adukan dilakukan secara manual, yang dapat menyebabkan mutu campuran tidak optimal.
Tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran sesuai ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
Saat tim mencoba meminta keterangan kepada pekerja di lapangan, kepala tukang menyebut bahwa pekerjaan tersebut merupakan milik seseorang dari Proppo berinisial IWN. Namun ketika pihak media mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui telepon maupun WhatsApp, tidak ada jawaban maupun balasan pesan, termasuk ketika tim hanya mencoba menyampaikan salam pembuka.
Melihat banyaknya kejanggalan yang ditemukan, Media garuda08.com mendesak Inspektorat Kabupaten Pamekasan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pekerjaan pagar SDN Sumedengan 2. Audit dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pembangunan infrastruktur pendidikan.
Sementara itu, Media Garuda08.com menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan memastikan pekerjaan publik berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, pihak sekolah, maupun pihak lainnya yang bertanggung jawab belum memberikan klarifikasi resmi.
Fery






